Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dana Desa untuk Kotim Dipangkas Puluhan Miliar, Tapi yang Bakal Diterima Pemdes Lebih Kecil Lagi

Yuni Pratiwi Iskandar • Senin, 19 Januari 2026 | 22:22 WIB

Ilustrasi Pangkas Anggaran. (dok JawaPos.com)
Ilustrasi Pangkas Anggaran. (dok JawaPos.com)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Alokasi Dana Desa (DD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah desa pun dituntut lebih cermat menyusun prioritas pembangunan sekaligus mulai menguatkan sumber pendapatan mandiri desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Yudi Aprianur mengungkapkan pagu Dana Desa tahun 2025 tercatat sebesar Rp150.133.323.000, sementara pada 2026 turun menjadi Rp128.294.037.000 atau berkurang Rp21.839.289.000. Penurunan tersebut setara dengan 14,55 persen.

“Penurunan Dana Desa tahun 2026 ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Yudi, saat dikonfirmasi, Senin (19/1).

Ia menjelaskan, dari total pagu Dana Desa yang diterima Kotim pada 2026, tidak seluruhnya dikelola langsung oleh pemerintah desa. Dana yang benar-benar diterima desa secara reguler hanya sebesar Rp52.219.170.000, sedangkan sisanya digunakan pemerintah pusat untuk mendukung program strategis nasional, salah satunya pembangunan gerai koperasi desa Merah Putih.

Kondisi ini, menurut Yudi, berdampak langsung pada perencanaan pembangunan desa. Pemerintah desa tidak lagi bisa mejalankan seluruh rencana program seperti tahun-tahun sebelumnya, melainkan harus melakukan penyesyuaian berdasarkan kebutuhan paling mendesak masyarakat.

“Desa harus menyesuaikan kembali perencanaan pembangunannya dengan skala prioritas, sesuai kebutuhan masyarakat dan kewenangan desa. Semua itu diputuskan melalui musyawarah desa,” ujarnya.

Ia menegaskan, prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman wajib bagi seluruh pemerintah desa.

Untuk menjaga efektivitas dan pemerataan pemanfaatan Dana Desa di tengah keterbatasan anggaran, DPMD Kotim telah mengambil langkah antisipatif.

Salah satunya dengan menerbitkan surat kepada seluruh pemerintah desa agar menpedomani prioritas penggunaan Dana Desa sesuai regulasi yan gberlaku.

Lebih jauh, Yudi mendorong desa agar tidak sepenuhnya bergantung pada transfer dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Kami juga mendorong pemerintah desa untuk mulai menggali dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes), agar desa lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung pada dana transfer,” tegasnya.

Dengan penurunan anggaran ini, pemerintah berharap desa mampu bwradaptasi, memperkuat perencanaan partisipatif, serta mengembangkan potensi ekonomi lokal demi menjaga kesinambungan pembangunan desa ke depan. (yn)

Editor : Slamet Harmoko
#sampit #dana desa #kotim #kalteng