TAMIANG LAYANG, radarsampit.jawapos.com – Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual hingga percobaan pemerkosaan terhadap seorang warga binaan perempuan.
Dugaan tindak pidana tersebut mencuat ke publik setelah adanya pengaduan dari korban terkait perlakuan tidak senonoh yang dialaminya di dalam lingkungan rutan.
Kasus ini langsung menuai perhatian luas karena melibatkan aparat pemasyarakatan yang seharusnya bertanggung jawab menjaga keamanan, keselamatan, serta martabat warga binaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa dugaan pelecehan terjadi di area Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami tekanan psikologis yang cukup serius.
Hingga saat ini, identitas korban maupun terduga pelaku belum dipublikasikan ke ruang publik. Langkah ini diambil untuk melindungi hak korban serta menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Pihak Rutan Kelas IIB Tamiang Layang membenarkan adanya pengaduan tersebut. Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan Tamiang Layang, Sri Rahayu, menyampaikan bahwa penanganan kasus telah diambil alih oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kalimantan Tengah.
“Pengaduannya memang ada dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan oleh Kanwil. Setiap pengaduan pasti kami tindaklanjuti secara cepat. Kami juga menunggu rilis resmi dari Kanwil agar tidak terjadi perbedaan informasi,” ujar Sri Rahayu, Senin (19/1/2026), menyampaikan arahan Kepala Rutan Tamiang Layang, Agung Novarianto.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam upaya perlindungan terhadap warga binaan perempuan yang berada dalam posisi rentan.
Dugaan keterlibatan oknum petugas tersebut juga memperkuat desakan publik agar reformasi pengawasan dan penegakan disiplin di tubuh pemasyarakatan dijalankan secara serius dan berkelanjutan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait dapat mengusut perkara ini secara tuntas, transparan, dan objektif.
Sanksi tegas diminta dijatuhkan apabila dugaan pelanggaran hukum tersebut terbukti, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan dan memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga binaan. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko