Radarsampit.jawapos.com – Seorang remaja bernama Jenius (26) resmi ditahan oleh kepolisian Polres Murung Raya (Mura) setelah diduga menghabisi nyawa seorang warga menggunakan senjata tajam jenis parang.
Penahanan dilakukan meski pelaku disebut-sebut mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Baca Juga: Tenteng Pisau Sambil Ngoceh, Pria Ini Bikin Macet Jalan Trans Kalimantan
Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Buser Satreskrim Polres Murung Raya, Polsek Murung, Polsek Tanah Siang, Polsek Tanah Siang Selatan, serta dibantu unsur TNI pada Sabtu (17/1/2026), atau kurang dari 1x24 jam setelah kejadian pembunuhan.
Korban dalam peristiwa tersebut berinisial YG (29). Korban bukan warga asli Desa Olung Siron, namun diketahui beristrikan warga setempat di Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya.
Baca Juga: Diduga ODGJ, Pemuda Ini Ngamuk dan Habisi Warga yang Melintas di Depan Rumahnya
Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Rahmad Tuah menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap meski sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan.
AKP Rahmad memaparkan, peristiwa bermula pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, di rumah pelaku di Desa Olung Siron sedang akan dilaksanakan prosesi Balian atau pengobatan tradisional.
Namun secara tiba-tiba pelaku mengamuk dan memukul dua orang, yakni Dukun Roma dan Uping, dengan tangan kosong.
Baca Juga: Perempuan Muda Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya, Polisi Dalami Motif Pelaku
Setelah itu, pelaku mengusir seluruh orang yang berada di dalam rumah, termasuk ayahnya sendiri, lalu mengunci rumah dari dalam. Mendapat laporan tersebut, Linmas dan warga setempat berupaya memantau keberadaan pelaku dengan maksud untuk mengamankannya jika terlihat.
Beberapa waktu kemudian, di area Desa Dirung Tino (Bukit), warga mendengar teriakan minta tolong dari korban YG.
Kejadian tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga bersama aparat kepolisian mendatangi lokasi di Sungai Soko dan menemukan korban sudah meninggal dunia.
Korban ditemukan dengan sejumlah luka di tubuhnya akibat senjata tajam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban ditebas oleh pelaku menggunakan parang jenis mandau.
“Setelah itu, anggota kepolisian bersama warga mengevakuasi warga di sekitar lokasi kejadian karena pelaku dikenal sering menyerang orang yang melintas di depan rumahnya,” jelas AKP Rahmad.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Puruk Cahu untuk dilakukan visum et repertum. Sementara itu, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Murung Raya.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 458 Ayat 1 Jo Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP,” tegas AKP Rahmad.
Kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.