SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kasus dugaan peracunan udang yang dipergoki warga di Desa Terantang, Kecamatan Seranau, Jumat (16/1/2026), menjadi bukti nyata masih maraknya praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan umum Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Peristiwa tersebut terjadi ketika warga memergoki seorang pria yang diduga melakukan peracunan udang di sungai setempat.
Pelaku diketahui berasal dari kampung tetangga dan menggunakan modus berpura-pura bertamu ke rumah warga sambil menunggu udang hasil racunan mengapung ke permukaan air.
Aksi tersebut memicu kemarahan warga karena dinilai merusak ekosistem sungai dan merugikan nelayan tradisional yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan alami. Bahkan, pelaku sempat nyaris diamuk massa sebelum akhirnya melarikan diri.
Menyoroti kejadian itu, Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur kembali menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk penangkapan ikan dan biota perairan dengan cara meracun, menyetrum, atau menggunakan bahan berbahaya lainnya.
Kepala Dinas Perikanan Kotim Ahmad Sarwo Oboi menyampaikan bahwa perairan umum di Kotim memiliki potensi sumber daya perikanan yang besar dan harus dijaga secara bersama-sama agar tetap lestari dan berkelanjutan.
“Praktik ilegal fishing seperti peracunan tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional,” tegasnya, Sabtu (17/1/2026).
Selain berdampak pada lingkungan, ilegal fishing juga kerap memicu konflik sosial antar desa atau kelurahan.
Hal ini terjadi ketika pelaku berasal dari wilayah lain dan memanfaatkan perairan umum secara tidak bertanggung jawab, seperti yang terjadi di Desa Terantang.
Dinas Perikanan Kotim mengimbau masyarakat untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dan sesuai aturan, seperti bubu, jaring, atau perangkap tradisional.
Masyarakat juga diminta aktif melaporkan kepada aparat desa, aparat penegak hukum, atau petugas Dinas Perikanan apabila mengetahui adanya praktik peracunan ikan atau udang di perairan umum.
Warga Desa Terantang berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait meningkatkan pengawasan serta melakukan patroli rutin, khususnya di Sungai Mentaya dan anak-anak sungainya yang dinilai rawan praktik illegal fishing.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pelaku maupun tindak lanjut atas kasus dugaan peracunan udang tersebut. (oes)
Editor : Slamet Harmoko