NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com- Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah memvonis 4 orang kurir narkoba lintas provinsi, atas kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman berat, Jumat (16/1). Mereka adalah terdakwa I Suparto alias Yanto, terdakwa II Edy Candra alias Siwok, terdakwa III Muhammad Romy Okthavian dan terdakwa IV Bustomi.
Hakim menyatakan mereka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda kategori VI sejumlah Rp900 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 180 hari, " ungkap Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese.
Kemudian untuk terdakwa II Edy Candra, terdakwa III Muhammad Romy Okthavian dan terdakwa IV Bustomi, mendapatkan vonis pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan pidana denda kategori VI sejumlah Rp900 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
Vonis tersebut sudah jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang telah menuntut ke empat terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam persidangan juga diungkapkan, tiga rekan terdakwa yang juga terlibat, yakni atas nama Anggi, Nanang, dan Mat Mitun masih buron, alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dipaparkan, penangkapan mereka terjadi pada hari Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.25 WIB, di Jalan Lintas Trans Kalimantan, tepatnya di depan SPBU Desa Purworejo, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan, aksi mereka berawal Minggu 20 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika terdakwa I Suparto membeli sabu dari Anggi (DPO) di Kampung Beting, Kalimantan Barat, untuk konsumsi pribadi. Dalam pertemuan tersebut, Anggi menawarkan kepada Suparto untuk mengantarkan sabu ke Sampit dengan upah sebesar Rp 50 juta.
Awalnya Suparto sempat ragu, namun setelah Anggi meyakinkan bahwa upah tersebut sangat lumayan dan sabu yang akan diantar hanya 2 kilogram, Suparto akhirnya menyetujuinya.
Pada Jumat, 25 April 2025, Suparto menghubungi Anggi melalui aplikasi pesan untuk mengkonfirmasi kesediaannya mengantar barang haram tersebut ke Sampit.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Anggi kemudian mentransfer uang senilai Rp 10 juta kepada Suparto sebagai uang akomodasi. Setelah itu, Suparto mulai merekrut rekan-rekannya.
Ia mengajak terdakwa II Edy sebagai sopir, kemudian melalui menantunya Mat Mitun (DPO), ia berhasil mengajak terdakwa III Romy sebagai sopir pengganti, serta terdakwa IV Bustomi yang merupakan teman baiknya untuk ikut dalam perjalanan tersebut.
Pada tanggal 4 Mei 2025, Suparto menyuruh Mat Mitun (DPO) untuk mencarikan mobil rental yang akan digunakan. Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah semua persiapan matang, Anggi menginformasikan bahwa anak buahnya akan mengantar 2 kilogram sabu dan 10 butir inex. Barang haram tersebut kemudian disembunyikan oleh Suparto di dalam speaker dan di laci dashboard mobil Toyota Kijang Innova yang mereka sewa.
Sebelum keberangkatan pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Suparto memastikan semua pihak yang terlibat telah siap. Ia sempat mengajak terdakwa II Edy, terdakwa III Romy, dan terdakwa IV Bustomi untuk mengkonsumsi sabu sebagai "dopping" agar tetap terjaga selama perjalanan panjang menuju Sampit.
Namun, perjalanan mereka terhenti Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.25 WIB. Saat memasuki wilayah Lamandau, tepatnya di depan SPBU Desa Purworejo. Mobil yang mereka tumpangi dihentikan oleh pihak kepolisian, satres narkoba yang sedang melakukan razia.
"Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti. Di dalam kotak speaker di bagasi belakang, ditemukan dua bungkus sabu dengan total berat bersih 2.056,93 gram. Sementara itu, di laci dashboard mobil, ditemukan 10 butir tablet berwarna biru dan hijau (inex) serta dua paket sabu kecil seberat 0,89 gram dan 0,12 gram, beserta alat isap sabu atau bong,” papar jaksa penuntut umum. (mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama