SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Persoalan tarif parkir di kawasan Stadion 29 November Sampit kembali mencuat, hampir setiap ada event Sampit Expo. Seperti jadi masalah klasik, penarikan nilai tarif parkir di ruang publik milik pemerintah itu selalu tak sesuai peraturan daerah.
“Ini bukan pertama kali. Setiap Expo selalu begini. Masuk parkir langsung diminta Rp5 ribu. Tidak ada karcis lagi ,”ujar Rudi, salah satu pengunjung Expo, yang mengendarai sepeda motor, Kamis (8/1) malam.
Keluhan serupa disampaikan pengunjung lain yang menilai praktik tersebut memberatkan, terutama bagi keluarga yang datang bersama anak-anak. Bagi mereka, persoalan parkir bukan sekadar soal nominal, melainkan soal kepastian aturan dan fungsi aparatur negara dalam mengelola ruang publik.
Masalah parkir yang terus berulang juga memunculkan dugaan adanya celah kebocoran retribusi daerah. Tanpa karcis resmi dan pencatatan yang jelas, dana parkir berpotensi tidak masuk ke kas daerah. Kondisi ini berisiko merugikan pendapatan asli daerah sekaligus mencederai kepercayaan publik.
Persoalan ini kembali direspon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (DPRD Kotim). Seperti diungkapkan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Dadang Siswanto.
Dirinya pun meminta dinas terkait segera menertibkan pengelolaan parkir di kawasan Sampit Expo 2026. Ia menegaskan, penarikan retribusi parkir wajib mengacu pada Peraturan Daerah yang berlaku. Jika ditemukan pungutan di luar aturan, maka hal itu harus segera ditindak.
“Kegiatan berskala besar seperti Expo Sampit seharusnya memberikan kenyamanan bagi pengunjung, bukan justru menimbulkan keluhan akibat lemahnya pengawasan di lapangan,” tegas Dadang, Jumat (9/1).
Menurutnya, dinas teknis memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan sesuai regulasi. Pengawasan yang lemah lanjutnya, berpotensi membuka ruang bagi oknum untuk memanfaatkan situasi dalam event milik pemerintah tersebut.
“Dinas terkait harus segera menertibkan. Jangan sampai masyarakat dirugikan oleh pungutan yang tidak sesuai perda,” cetus Dadang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah menyatakan, tarif parkir resmi di kawasan Sampit Expo telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.
Ia menegaskan, penarikan tarif parkir di luar ketentuan peraturan tersebut disebut sebagai ulah oknum.“Kami sudah memasang tarif parkir sesuai perda di beberapa titik. Kalau ada yang memungut lebih dari Rp2.000, itu pelanggaran,” sebutnya.
Raihansyah pun menyatakan, Dishub akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dan meminta pengunjung melaporkan jika menemukan pungutan parkir di atas tarif resmi atau menyalahi aturan. Menurutnya laporan bisa disertai data atau foto petugas yang melakukan pemungutan.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama