SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Usai viralnya kerusakan Jalan Lesa Parengggean mendapat respon dari pihak terkait, salah satunya dari tim teknis dari Pemkab Kotim.
Tim teknis Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat (DSDABMBKPRKP) Kabupaten Kotawaringin Timur masih melakukan identifikasi masalah kerusakan jalan yang hingga kini masih belum diketahui penyebabnya.
"Masalah jalan rusak itu tidak terbayangkan dan baru pertama kali ini terjadi. Tim teknis sudah mengambil sampel dan melakukan identifikasi agar masalah ini tidak terulang lagi," kata Mentana Dhinar Tistama, Kepala DSDABMBKPRKP Kotim, Jumat (9/1).
Jalan Lesa Parenggean merupakan salah satu proyek kegiatan rekonstruksi pengaspalan jalan yang dianggarkan menggunakan dana APBD perubahan sebesar Rp 2,97 Miliar.
Proyek peningkatan jalan ini dikerjakan oleh CV Hayak Basewut asal Palangka Raya terhitung mulai 26 November hingga 30 Desember 2025.
Namun, dua hari setelah masa kontrak selesai dikerjakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa sejumlah titik jalan kembali mengalami kerusakan, keretakan dan berlubang dan ada aspal yang terkelupas.
"Kamis pagi pada 1 Januari kami menerima laporan dari masyarakat terkait Jalan Lesa yang rusak, besoknya di tanggal 2 Januari jam 06.00 pagi langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim teknis melakukan identifikasi awal terhadap kerusakan Jalan Lesa," jelasnya.
Tim teknis DSDABMBKPRKP Kotim kemudian melakukan identifikasi lanjutan dan mendata 10 titik jalan rusak dengan panjang bervariasi mulai 2-15 meter pada Senin (5/1).
"Kurang lebih ada 30 persen kerusakan di 10 titik dari total pekerjaan yang dilaksanakan dan sudah kami lakukan cutting," katanya.
Hasil identifikasi lanjutan kemudian dirapatkan pada Kamis (8/1) bersama pihak kontraktor penyedia jasa dari CV Hayak Basewut Palangka Raya.
"Hasil rapat, pihak kontraktor berkomitmen melakukan perbaikan sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak kerja," ujarnya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Bina Marga Nur Aina menambahkan rencananya pekan depan pada 12-13 Januari 2026, Tim laboratoriun dan tim teknis DSDABMBKPRKP Kotim akan melakukan core drill aspal atau metode pengambilan sampel inti berbentuk silinder dari perkerasan jalan aspal menggunakan mesin bor khusus, bertujuan untuk menguji kualitas, ketebalan, kepadatan, dan kesesuaian dengan standar konstruksi melalui analisis laboratorium dan memastikan integritas struktural jalan.
"Pengambilan sampel dilakukan disetiap titik yang mengalami kerusakan," jelas Nur Aina.
Selanjutnya, pasa 16-20 Januari 2026 tim teknis dan tim laboratorium akan melakukan ekstraksi ulang terhadap sampel core drill aspal untuk mengidentifikasi masalah kerusakan jalan.
"Ekstraksi ulang terhadap sampel aspal ini dilakukan agar kami dapat mengetahui penyebab masalahnya apakah karena materialnya, teknik pekerjaan atau indikasi lain. Sehingga, ketika dilakukan perbaikan tidak sia-sia," ujarnya.
Tahapan berikutnya pada 22 Januari 2026, akan dilakukan tes kepadatan agregat secara ulang pads titik yang mengalami kerusakan untuk memastikan kesiapan landasan pondasi aspal.
"Setelah landasan pondasi aspal dipastikan padat, pada 24-30 Januari 2026 akan dilaksanakan perbaikan dan pengaspalan ulang di 10 titik yang mengalami kerusakan dan pada 2 Februari dijadwalkan pengetesan ulang aspal jalan yang sudah dikerjakan," ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pekerjaan jalan itu dimulai dengan pemasangan Lapis Pondasi Agregat (LPA) Kelas A sebagai dasar penguatan. Setelah itu dilanjutkan dengan pengaspalan menggunakan Asphalt Concrete-Wearing Course.
Teknik AC WC dilakukan dengan metode lapisan aspal paling atas pada konstruksi jalan yang berfungsi sebagai permukaan akhir yang bersentuhan langsung dengan lalu lintas kendaraan, memberikan permukaan halus, tahan aus, dan kedap air untuk melindungi lapisan di bawahnya. Lapisan ini sangat penting karena menentukan kenyamanan, keamanan, dan ketahanan permukaan jalan terhadap cuaca serta beban kendaraan.
"Setelah masa kontrak kerja berakhir 30 Desember 2025 masih berlanjut tahap pemeliharaan selama 365 hari atau setahun. Apabila terjadi kerusakan, maka pihak kontraktor wajib memperbaiki karena ini masuk masa pemeliharaan jalan, jadi selama perbaikan tidak ada tambahan biaya yang dibebankan ke APBD Kotim," pungkasnya. (hgn)
Editor : Slamet Harmoko