SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan kenaikan tarif parkir di Pasar PPM Sampit.
Informasi tersebut sempat memicu beragam reaksi warganet, mulai dari kritik keras hingga klarifikasi dari pengguna media sosial yang lebih jeli.
Unggahan yang beredar menampilkan dua karcis parkir dengan nominal berbeda. Hal itu kemudian disimpulkan sebagai kenaikan tarif, padahal perbedaan nominal tersebut berkaitan dengan jenis kendaraan yang diparkir.
Saat dikonfirmasi, Dishub Kotim menegaskan bahwa tarif parkir di Pasar PPM Sampit tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Keselamatan dan Perparkiran Dishub Kotim, Akhmad Taufik, menjelaskan bahwa dua karcis yang dipersoalkan dalam unggahan tersebut memang diperuntukkan bagi kendaraan dengan klasifikasi berbeda.
“Karcis yang disebut tahun 2025 itu untuk mobil sedan, minibus, mobil penumpang, pikap, dan sejenisnya dengan tarif Rp4.000. Sedangkan karcis yang diklaim tahun 2026 adalah untuk mobil bus sedang atau truk sedang dengan tarif Rp10.000. Tarifnya tetap sama, tidak ada perubahan,” jelas Taufik, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, ia mengakui bahwa di lapangan masih ditemukan juru parkir (jukir) yang keliru memahami klasifikasi kendaraan sehingga salah memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya oknum jukir yang sengaja melanggar ketentuan.
“Kalau ada pelanggaran tarif parkir, silakan laporkan kepada kami. Akan kami tegur, dan jika terbukti ada yang nakal, pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Dishub Kotim selama ini rutin melakukan pengawasan aktivitas perparkiran setiap pekan sesuai instruksi kepala dinas. Pengawasan tersebut juga dibarengi dengan pembinaan agar para jukir memahami jenis kendaraan dan tarif yang berlaku sesuai aturan.
Adapun dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif parkir reguler ditetapkan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan sejenisnya. Sementara mobil sedan, minibus, mobil penumpang, pikap, dan sejenisnya dikenakan Rp4.000.
Untuk mobil bus sedang atau truk sedang sebesar Rp10.000, sedangkan mobil bus besar atau truk besar Rp15.000. Tarif parkir untuk gerobak rombong ditetapkan Rp5.000.
Sementara itu, untuk parkir insidentil, sepeda motor dan sejenisnya dikenakan Rp2.000. Mobil sedan, minibus, mobil penumpang, pikap, dan sejenisnya dikenakan Rp5.000. Mobil bus sedang atau truk sedang serta mobil bus besar atau truk besar masing-masing dikenakan Rp15.000, sedangkan gerobak rombong Rp10.000.
Dishub Kotim mengimbau masyarakat agar lebih cermat memperhatikan jenis karcis parkir yang diterima serta segera melapor jika menemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. (oes)
Editor : Slamet Harmoko