Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Lima Koperasi di Kotawaringin Timur Siap Ajukan KSO untuk Kelola Lahan Sitaan Satgas PKH

Rado. • Jumat, 9 Januari 2026 | 06:47 WIB

 

Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai masuk ke Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Tim tersebut dikabarkan menyegel lahan perkebunan di wilayah itu
Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai masuk ke Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Tim tersebut dikabarkan menyegel lahan perkebunan di wilayah itu

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sedikitnya lima koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapan mengajukan Kerja Sama Operasional (KSO) Mandiri untuk mengelola aset dan lahan, termasuk lahan hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Skema tersebut dinilai memiliki potensi bisnis bernilai miliaran rupiah jika dikelola secara disiplin dan profesional.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan minat koperasi tersebut menunjukkan adanya peluang ekonomi riil yang dapat dimanfaatkan masyarakat melalui kelembagaan koperasi.

“Jika dikelola secara disiplin, transparan, dan sesuai aturan, potensi bisnisnya bisa mencapai miliaran rupiah. Namun kuncinya ada pada manajemen koperasi dan pengawasan,” ujar Rimbun, Kamis (8/1/2026).

Menurut dia, Agrinas merespons positif rencana KSO Mandiri karena sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat. Meski demikian, setiap pengajuan koperasi tetap akan melalui tahapan evaluasi dan verifikasi yang ketat, baik dari sisi kepengurusan, keanggotaan, maupun rencana usaha. 

Lahan hasil sitaan Satgas PKH di Kotim dinilai memiliki potensi besar untuk dikelola secara produktif melalui skema KSO Mandiri, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, hingga usaha jasa pendukung. Pengelolaan tersebut diharapkan tidak hanya menjaga aset negara, tetapi juga menciptakan nilai tambah ekonomi serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

DPRD Kotim pun mendorong Agrinas agar segera melakukan sosialisasi di daerah, sehingga koperasi memahami mekanisme teknis KSO Mandiri, termasuk tata kelola usaha, sistem pengawasan, dan skema bagi hasil. Hingga saat ini, Agrinas masih menyesuaikan agenda karena kebijakan tersebut tergolong baru di tingkat nasional.

“Surat sudah dua kali kami kirim. DPRD siap memfasilitasi agar koperasi benar-benar siap masuk dengan perencanaan bisnis yang matang,” kata Rimbun.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya koperasi dapat mengelola aset secara mandiri, namun tetap berada dalam pengawasan Agrinas di tingkat kabupaten dan provinsi. Adapun skema bagi hasil masih mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya. (ang/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#pkh #koperasi #Lahan Sitaan