KUALA KURUN, radarsampit.jawapos.com – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kurun menangkap seorang pemuda berinisial FS (25) atas kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap Rangga (19).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/1) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Kurun Iptu Chintya Pradjipta Putri mengatakan, aksi pelaku didorong faktor ekonomi. Pelaku tergiur setelah melihat korban membawa uang dalam jumlah besar.
“Pelaku berpura-pura menumpang pulang bersama korban usai menghadiri acara syukuran di Desa Tanjung Riu. Saat tiba di lokasi sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya,” kata Chintya, Rabu (7/1).
Pelaku merampas tas milik korban yang berisi uang tunai dan barang berharga. Tidak hanya itu, FS juga memukul kepala korban menggunakan botol kaca hingga pecah serta melakukan penganiayaan dengan tangan kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di kepala dan luka robek pada jari kaki akibat pecahan kaca.
Dalam aksi itu, pelaku membawa kabur uang tunai Rp21 juta dan dua unit telepon genggam. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp28 juta.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap beberapa jam kemudian. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolsek Kurun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tas gendong warna hitam dan dua unit gawai milik korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil kejahatan tersebut rencananya digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak memperlihatkan barang berharga di tempat umum. “Jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas, segera laporkan ke layanan Call Center 110,” pungkasnya. (arm/yit)
Editor : Heru Prayitno