PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) mencatat kinerja positif dalam penganangan tindak pidana sepanjang 2025.
Jumlah tindak pidana mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Capaian tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (31/12/2025).
Kapolda mengungkapkan, jumlah tindak pidana sepanjang 2025 turun 9 persen dibandingkan 2024. Dari sebelumnya 3.907 kasus, menjadi 3.539 kasus atau berkurang 368 perkara. Penurunan tersebut didominasi oleh kejahatan konvensional.
“Untuk penyelesaian perkara pidana justru mengalami peningkatan 14 persen. Dari total 4.549 kasus yang ditangani, sebanyak 3.262 perkara berhasil diselesaikan,” ujar Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Di bidang lalu lintas, Polda Kalteng mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas meningkat 2 persen, dari 1.112 kasus pada 2024 menjadi 1.137 kasus di tahun 2025. Meski demikian, jumlah korban meninggal dunia mengalami penurunan cukup signifikan.
“Korban meninggal dunia turun dari 331 orang pada 2024 menjadi 197 orang di 2025. Namun korban luka berat justru meningkat dari 84 orang menjadi 152 orang,” jelasnya.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polda Kalteng bersama Polres jajaran juga berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian publik, di antaranya penertiban kawasan hutan dan kejahatan di lingkungan perkebunan, tindak pidana narkotika, hingga mafia tanah.
Untuk penertiban kawasan hutan, Polda Kalteng berhasil menertibkan 309 korporasi perkebunan sawit dengan luas lahan mencapai 619.806 hektare. Namun, penertiban tersebut turut memicu sejumlah dampak sosial.
“Dampaknya antara lain aksi permortalan sebanyak sembilan kejadian, sengketa lahan antar kelompok masyarakat 142 kejadian, pencurian dan penjarahan TBS sawit sebanyak 307 laporan, serta enam aksi unjuk rasa akibat pengalihan kerja sama usaha,” beber Kapolda.
Pada penanganan kejahatan di lingkungan perkebunan, Polda Kalteng mengamankan 27 pelaku penjarahan massal TBS sawit beserta barang bukti di PT AKPL, Kabupaten Seruyan. Para pelaku diduga melakukan premanisme berupa pengancaman, intimidasi, kekerasan, pencurian TBS, hingga perusakan fasilitas perusahaan.
Dari total 307 laporan pencurian dan penjarahan sawit, sebanyak 234 kasus telah diselesaikan dengan jumlah tersangka mencapai 516 orang.
Kasus premanisme yang melibatkan ormas Grib Jaya juga berhasil dituntaskan. Polda Kalteng menetapkan tiga tersangka, yakni Robert Son, Mujianto, dan Yuan Siswanto Son. Ketiganya dijerat Pasal 368 KUHP, Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan divonis lima bulan penjara oleh pengadilan.
Sementara dalam penanganan kasus mafia tanah, sepanjang 2025 Polda Kalteng menangani empat kasus. Tiga kasus telah selesai, sedangkan satu kasus masih menunggu kelengkapan berkas (P-19) dari Jaksa Penuntut Umum. Dari target dua kasus yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN, seluruhnya telah tuntas ditangani.
Selain itu, dari total 4.549 kasus, sebanyak 1.085 perkara diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Polda Kalteng juga menangani 13 kasus tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Di akhir pemaparannya, Kapolda Kalteng menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya program Makan Bergizi Gratis dan swasembada pangan.
“Inilah hasil kinerja Polda Kalteng sepanjang 2025. Kami berharap pada 2026 kinerja semakin baik, penanganan kasus semakin optimal, serta dukungan terhadap Asta Cita Presiden untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 semakin kuat,” pungkas Kapolda Kalteng. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor