PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) patut diacungi jempol dalam penegakan disiplin dan penindakan internal terhadap oknum anggota Bhayangkari.
Sepanjang tahun 2025, sebanyak 31 personel Polri di lingkungan Polda Kalteng Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Pemecatan tersebut dilakukan karena berbagai pelanggaran berat, di antaranya penyalahgunaan narkoba sebanyak 10 orang, disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sebanyak 11 orang, perselingkuhan 1 orang, serta tindak pidana umum sebanyak 11 orang.
Jumlah anggota yang dipecat pada tahun 2025 ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024.
Pada tahun sebelumnya, Polda Kalteng mencatat sebanyak 27 personel yang dikenai sanksi PTDH, dengan rincian pelanggaran narkoba 9 orang, disersi 14 orang, asusila 1 orang, penggelapan 1 orang, dan pelanggaran lainnya 1 orang.
Meski begitu, ada puluhan personel yang diberikan penghargaan atas dedikasi dan profesionalime yang terus terjaga.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa institusinya tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami tidak segan memberikan sanksi. Banyak kasus yang berujung pada PTDH. Memang banyak juga gugatan yang muncul karena sanksi PTDH tersebut, namun itu tidak mengurangi komitmen kami,” ujar Kapolda saat rilis akhir tahun, Rabu (31/12/2025).
Ia menambahkan, langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas sumber daya manusia (SDM) Polri agar tetap unggul dan profesional.
“Kami ingin menjaga personel agar memiliki SDM yang unggul. Jika terlibat narkoba, maka tidak segan akan diproses pidana sekaligus dikenakan sanksi kode etik. Saya tegaskan, narkoba akan berujung pada pemecatan dari kedinasan Polri,” tegasnya.
Melalui penindakan tegas ini, Polda Kalteng berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik serta mewujudkan institusi kepolisian yang bersih, berintegritas, dan profesional dalam melayani masyarakat.
"Konkretnya saya tegas, jika personel terlibat narkoba maka akan diberikan pemberhentian dari kedinasan Polri," pungkasnya. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor