PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Sukacita dalam momentum hari raya Natal 2025 turut dirasakan ratusan narapidana (napi) dan anak binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng). Sebanyak 552 narapidana dan anak binaan diusulkan menerima remisi khusus.
Berdasarkan data Ditjenpas Kalteng, dari jumlah tersebut, 474 napi dewasa diusulkan memperoleh pengurangan masa pidana dengan besaran bervariasi. Mulai 15 hari hingga dua bulan. Dari total itu, 9 narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi Natal. Sementara itu, satu orang narapidana anak juga mendapatkan pengurangan masa pidana khusus Natal 2025.
Berdasarkan klasifikasi tindak pidana yang diatur dalam Pasal 34 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A Ayat (1) PP Nomor 99 Tahun 2012, jumlah narapidana penerima remisi meliputi kasus narkotika sebanyak 224 orang, tindak pidana korupsi 21 orang, serta kasus pencucian uang satu orang.
Sementara itu, total narapidana yang diusulkan menerima remisi berdasarkan jenis perkara, antara lain narkotika 249 napi, korupsi 21 napi, pembunuhan 32 napi, penganiayaan 32 napi, pencurian 27 napi, penipuan 6 napi, penggelapan 16 napi, penadah 3 napi, pembakaran 3 napi, perlindungan anak 119 napi, KDRT 3 napi, kekerasan seksual 5 napi, asusila 5 napi, serta pelanggaran lalu lintas, TPPU, pornografi, investasi bodong, tindak pidana politik, kekerasan terhadap anak dan perempuan masing-masing satu napi. Terakhir, kasus kriminal umum tercatat 15 napi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menyampaikan, pengusulan remisi merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi Natal diberikan khusus kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen sebagai bagian dari pembinaan yang berkeadilan dan humanis,” ujarnya, Rabu (24/12).
Selain pengusulan remisi, Ditjenpas Kalteng juga melaksanakan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di seluruh lapas dan rumah tahanan negara di jajarannya. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban selama momen libur akhir tahun.
“Ini merupakan komitmen kita bersama untuk memastikan seluruh jajaran Pemasyarakatan siap siaga menghadapi potensi gangguan kamtib, khususnya selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” imbuh I Putu Murdiana.
Sementara itu, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Palangka Raya mengusulkan 111 WBP untuk mendapatkan remisi Natal 2025. Dari jumlah tersebut, tiga orang diusulkan langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Wayan Arya Budiartawan, melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Tri Wicaksono menjelaskan, seluruh WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.“Tiga orang kami usulkan langsung bebas ke Kanwil Ditjenpas Kalteng, sedangkan yang lainnya tidak,” ungkapnya.
Menurutnya, perkara yang mendominasi usulan remisi di Rutan Palangka Raya adalah narkotika sebanyak 36 orang dan perlindungan anak 26 orang. Disusul berbagai perkara lain seperti pencurian hingga tindak pidana korupsi.
Terkait narapidana kasus korupsi atas nama Ben Brahim S Bahat, Tri memastikan yang bersangkutan diusulkan menerima remisi selama satu bulan. “Syarat utama penerima remisi adalah berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam register F atau daftar pelanggaran tata tertib,”imbuh Tri.
Terpisah, di Lapas Klas II B Sampit, tiga napi setempat bisa kembali menghirup udara bebas lebih cepat berkat Remisi Khusus Natal 2025, Kamis (25/12).
Baca Juga: 643 Penghuni Lapas Sampit Terima Remisi Umum HUT RI
Pembebasan dilakukan setelah ketiganya dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama mnejalani pembinaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mengungkapkan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Melainkan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.
“Remisi ini menjadi bukti bahwa pembinan berjalan dan warga binaan mampu menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. Harapannya, setelah kembali ke masyarakat mereka dapat menjalani hidup dengan lebih ber bertanggung jawab,” paparnya.
Menurutnya, seluruh proses pemberian remisi hingga pembebasan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa pungutan biaya. Hal ini sejalan dengan komitmen Lapas Sampit dalam menmberikan pelayanan publik yang bersihdan transparan.
Momentum Natal diharapkan menjadi titik balik bagi para mantan warga binaan untuk memulai kehidupan baru bersama keluarga dan lingkungan sosialnya,” pungkas Yani.(daq/yn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama