Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Berikut Isi Surat Edaran Pemkab untuk Seluruh Masyarakat Kotim Menjelang Pergantian Tahun

Yuni Pratiwi Iskandar • Kamis, 25 Desember 2025 | 05:00 WIB

 

Bupati Kotim Halikinnor
Bupati Kotim Halikinnor

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerbitkan Surat Edaran Nomor 019/1960/SETDA.PRO-KP/2025 tentang Kegiatan Pergantian Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut ditandatangani elektronik oleh Bupati Kotim Halikinnor. Ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, BUMD, serta masyarakat umum.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Setda Kotim Harry Ramadhani menyampaikan, surat edaran itu sebagai upaya menjaga ketertiban, toleransi antarumat beragama, serta wujud empati terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Indonesia.

Dalam edaran tersebut, Pemkab Kotim mengimbau agar perayaan pergantian tahun tidak dilakukan secara berlebihan. Kegiatan seperti konvoi kendaraan dan penggunaan kembang api diminta untuk dihindari, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Selain itu, pelaksanaan pergantian tahun diarahkan pada kegiatan religius, reflektif, dan sosial. Di antaranya doa bersama serta pengalangan dana kemanusiaan untuk membantu korban bencana alam di berbagai daerah," papar Harry.

Masyarakat Kotim juga diingatkan agar senantiasa menjaga sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi, khususnya terhadap umat Nasrani yang tengah melaksanakan rangkaian ibadah Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026. Sehingga seluruh kegiatan keagamaan itu dapat berlangsung dengan khidmat, aman, dan tertib.

Tak hanya itu, masyarakat yang ke luar daerah melalui jalur lintas Provinsi Kalimantan Tengah–Kalimantan Selatan diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengutamakan keselamatan. Hal ini seiring dengan potensi meningkatnya kepadatan arus lalu lintas, yang bertepatan dengan pelaksanaan Haul Guru Sekumpul di Martapura, Kalimantan Selatan, pada 28 Desember 2025.

“Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Kotim berharap seluruh pihak dapat mendukung dan melaksanakan imbauan dengan penuh tanggung jawab demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas wilayah, menjelang pergantian tahun,” pungkas Harry. (yn/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#pergantian tahun #Surat Edaran (SE) #sampit #Bupati Kotim Halikinnor #pemkab kotim