Radarsampit.jawapos.com - Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tri Taruna merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU.
Penetapan tersangka disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025), bersama Kepala Kejari HSU APN dan Kasi Intel ASB.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025), Tri Taruna diduga melarikan diri saat hendak diamankan.
Sejak itu, keberadaannya tidak diketahui hingga KPK menetapkannya sebagai buronan.
Pantauan di lapangan menunjukkan rumah kos tempat Tri Taruna tinggal di Jalan Abdul Amidhan, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, tampak sepi dan tertutup.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kamar yang ditempatinya telah disegel tim KPK dan area dinyatakan steril sejak Kamis (18/12/2025).
“Memang ada orang datang menggunakan mobil dengan pengawalan. Mereka melakukan pemeriksaan dan penyegelan. Itu yang kami lihat,” ujar Sai, warga setempat, Minggu (21/12/2025).
Bangunan kos dua lantai tersebut memiliki lebih dari 20 kamar. Tri Taruna diketahui menempati salah satu kamar di lantai dua.
Pasca kaburnya tersangka, beredar informasi yang menyebutkan ia diduga melarikan diri ke Pulau Madura, Jawa Timur, karena Tri Taruna diketahui memang berasal dari daerah tersebut.
Kos-kosan itu umumnya dihuni pegawai dan karyawan dari luar daerah, termasuk aparatur penegak hukum yang bertugas sementara di Amuntai.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih memburu Tri Taruna dan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan pemerasan tersebut. (*)
Editor : Slamet Harmoko