Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Dukung Implementasi KUHP Baru, Pemkab – Kejari Kobar Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

Syamsudin Danuri • Kamis, 18 Desember 2025 | 16:40 WIB
eken PKS antara Kejari dan Pemkab Kobar terkait implementasi Pidana Kerja Sosial. (Syamsudin/Radar Sampit)
eken PKS antara Kejari dan Pemkab Kobar terkait implementasi Pidana Kerja Sosial. (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai dijalankan di Kalimantan Tengah.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Gubernur Kalimantan Tengah yang dilaksanakan serentak di seluruh kabupaten dan kota se-Kalteng.

Kegiatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan masing-masing bupati dan wali kota.

Kerja sama ini berkaitan dengan pelaksanaan pidana pokok berupa pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), penandatanganan MoU dan PKS dilakukan oleh Bupati Kobar Hj Nurhidayah bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat.

Penandatanganan ini dilaksanakan secara serentak dan terhubung dengan daerah lain di Kalimantan Tengah sebagai bentuk komitmen bersama dalam penerapan ketentuan KUHP yang baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi, mengatakan bahwa kerja sama tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat penting dalam penyediaan fasilitas, pengawasan, serta penempatan kegiatan kerja sosial bagi para terpidana.

“Pidana kerja sosial merupakan bentuk sanksi pidana yang lebih menekankan pembinaan dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, tanpa harus menjalani pidana penjara,” jelas Nurwinardi.

Ia menambahkan, dengan adanya kerja sama tersebut, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan dapat berjalan efektif, terukur, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dalam ketentuan KUHP, pidana kerja sosial dapat diterapkan sebagai alternatif hukuman penjara untuk tindak pidana ringan, khususnya yang diancam pidana penjara maksimal enam bulan atau denda dengan kategori tertentu.

Durasi kerja sosial yang dijalani terpidana berkisar antara 8 hingga 240 jam dan dapat dilaksanakan secara bertahap dalam jangka waktu enam hingga 12 bulan, sesuai dengan putusan hakim.

Pelaksanaan pidana kerja sosial berada di bawah pengawasan jaksa dan bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dengan lokasi kegiatan di antaranya lingkungan kebersihan, kantor kelurahan, panti asuhan, panti lansia, sekolah, atau lembaga sosial lainnya.

Skema ini diharapkan mampu memberikan efek rehabilitatif, meningkatkan manfaat sosial, serta mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Melalui penandatanganan MoU dan PKS ini, Kejaksaan dan pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah menegaskan komitmen untuk mendukung penerapan KUHP secara optimal. Sinergi lintas lembaga tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial. (sam)

Editor : Slamet Harmoko
#hukuman sosial #kerja sosial #kobar #Kejari Kobar #Pemkab Kobar #pidana kerja sosial