SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Satu Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dipastikan batal berangkat pada musim haji tahun 2026. Pembatalan tersebut disebabkan faktor kesehatan, yakni ketidakistithaahan salah satu Jemaah.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotim Nugroho Kuncoro Yudho, menjelaskan bahwa Jemaah yang batal berangkat merupakan pasangan suami istri, di mana sang suami dinyatakan istithaah, sementara istrinya tidak memenuhi syarat kesehatan.
“Sementara informasi yang ada di kami, itu Jemaah tahun kemarin yang memang batal berangkat. Suaminya istithaah, istrinya yang tidak istithaah,” ujar Nugroho, Kamis (18/12/2025).
Ia mengungkapkan, calon Jemaah haji yang tidak istithaah tersebut didiagnosis menderita Gagal Ginjal Kronis stadium 5. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui kondisi kesehatan yang bersangkutan cukup berat.
“Diagnosisnya gagal ginjal kronis stadium 5, dengan hemoglobin 5 dan kreatinin 12,” jelasnya.
Menurut Nugroho, pada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada November lalu, pihak Dinkes Kotim telah memberikan edukasi dan menyarankan yang bersangkutan untuk berkonsultasi ke dokter spesialis penyakit dalam. Namun, saran tersebut tidak diindahkan.
“Yang bersangkutan tidak bersedia untuk konsultasi ke dokter penyakit dalam dan juga menolak dilakukan hemodialisa,” tambahnya.
Terkait status istithaah, Nugroho menegaskan bahwa penilaian kesehatan calon Jemaah haji memiliki standar yang harus dipenuhi. Pihaknya tidak dapat memaksakan keputusan di luar ketentuan medis yang berlaku.
“Untuk istithaah itu ada standarnya. Kami tidak bisa memaksakan,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, Dinkes Kotim memastikan keputusan pembatalan keberangkatan CJH dilakukan demi keselamatan dan kesehatan Jemaah yang bersangkutan. (oes)
Editor : Slamet Harmoko