NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Riwayat kekerasan PI alias Pn (21) kembali berujung di kursi pesakitan.
Setelah pernah dipenjara karena menganiaya pacarnya, pria yang kerap berada di bawah pengaruh minuman keras itu kini divonis delapan tahun penjara atas kasus asusila dan kekerasan terhadap pacar barunya yang masih di bawah umur.
Di awal tahun 2024, PI pernah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya setelah menuduh korban berselingkuh.
Atas perbuatannya, pada Mei 2024 ia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik dengan pidana penjara selama satu tahun.
Namun usai menjalani hukuman, bukannya berubah, ia justru kembali terjerumus. Keluar dari penjara, ia hidup menganggur, sering mabuk-mabukan, lalu menjalin hubungan dengan seorang anak berusia 16 tahun dan melakukan perbuatan asusila serta kekerasan terhadap korban.
Kamis (11/12) kemarin, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Ketua Majelis Hakim Evan Setiawan Dese menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak secara berlanjut.
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Hakim.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar.
Terdakwa diketahui memacari korban sejak April 2025. Selama masa hubungan itu, ia mencabuli korban di beberapa lokasi di wilayah Kota Nanga Bulik, meskipun mengetahui korban masih berusia 16 tahun.
Dia menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban jika terjadi kehamilan. Saat melakukan perbuatan asusila, ia tidak menggunakan kekerasan.
Akan tetapi, ketika marah dan terlibat pertengkaran, terdakwa beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Terdakwa pernah menjambak rambut, mencekik leher, meninju pelipis mata kiri dan lengan kiri korban dengan tangan mengepal, memukul kepala korban, hingga mendorongnya hingga terjatuh ke dalam parit yang menyebabkan luka di lutut sebelah kiri.
Keluarga korban yang tidak terima melaporkan perbuatan terdakwa kepada aparat penegak hukum.
Korban mengalami luka fisik dan trauma akibat rangkaian kekerasan dan tindakan asusila yang dialaminya. (mex/ign)
Editor : Gunawan.