SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Upaya peredaran sabu di Sampit kembali digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim. Seorang pria berusia 23 tahun, RD, ditangkap di Jalan Samekto, Baamang, setelah kedapatan membawa dua paket sabu siap edar.
”Benar. Pelaku diamankan belum lama ini," kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, Minggu (7/12).
Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering melihat dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menerima laporan itu, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
”Dan benar saja. Saat di lokasi kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya yakni dua paket sabu seberat 2,27 gram," ungkapnya.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa RD terlibat dalam peredaran sabu. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Kotim bersama barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.
Pemuda itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (sir/ign)
Editor : Gunawan.