Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sidang Tipikor Pengadaan Internet di Seruyan segera Digelar

Dodi Abdul Qadir • Sabtu, 6 Desember 2025 | 06:00 WIB
Salah satu tersangka dalam perkara tipikor pengadaan layanan internet di Seruyan saat menjalani proses hukum di Kejati Kalteng, baru-baru tadi.
Salah satu tersangka dalam perkara tipikor pengadaan layanan internet di Seruyan saat menjalani proses hukum di Kejati Kalteng, baru-baru tadi.

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan layanan internet di Kabupaten Seruyan, mulai tahap persidangan. Dua tersangka, masing-masing pejabat daerah dan pihak penyedia layanan, duduk di kursi terdakwa setelah Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (5/12).

Tersangka pertama inisial RR, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Seruyan, sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen. Tersangka kedua inisial FIO. Merupakan Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalteng dari perusahaan penyedia internet.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo memaparkan, lembaga kejaksaan tetap konsisten mengusut setiap dugaan korupsi hingga tuntas. “Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen kami untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan pemerintahan berjalan bersih,” ujarnya.

Sementara itu, kedua tersangka itu dihadapkan pada dakwaan berlapis. Dalam dakwaan primair, mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor. Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, masing-masing juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, modus yang diungkap proyek rampung sebelum kontrak terbit. Perkara ini bermula dari pengadaan Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan serta Jasa Intranet di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Seruyan Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp2,46 Miliar, menggunakan skema e-purchasing melalui salah satu penyedia internet.

Namun, penyidik menemukan kejanggalan. Pemasangan jaringan fiber optic seluruh OPD telah selesai antara Desember 2023 hingga awal Januari 2024. Padahal Surat Pesanan (SP) baru dikeluarkan 17 Januari 2024.

Artinya, pekerjaan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei lapangan, dan tanpa kajian teknis yang semestinya menjadi dasar pengadaan. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp1,57 Miliar.

Wahyudi Eko Husodo menambahkan, dengan resmi naiknya perkara ini ke meja hijau, kedua terdakwa tinggal menunggu agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pengadilan Tipikor Palangka Raya dijadwalkan mulai memproses perkara ini dalam waktu dekat, dan publik akan melihat persidangan, sehingga mengungkap alur penyimpangan secara lebih terang. “Kami mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya. (daq/gus)

 

 

Editor : Agus Jaka Purnama
#Pengadilan Negeri Palangka Raya #layanan internet #perkara tipikor #kabupaten seruyan #kejaksaan tinggi kalteng