Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Modus Transaksi Sabu di Lamandau, Manfaatkan Jalan Berlubang, Kok Bisa?

Ria Mekar Anggreany • Kamis, 4 Desember 2025 | 08:25 WIB
ilustrasi sabu-sabu
ilustrasi sabu-sabu

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Upaya Novy Dyan Putranto alias Gondrong mengedarkan sabu di kampung sendiri berakhir di meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman berat, 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

JPU Jovanka Aini Azhar meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam uraian tuntutannya, JPU memaparkan rangkaian aktivitas terdakwa sejak 22 Mei 2025.

Gondrong berangkat dari Nanga Bulik menuju Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, untuk mencari seseorang bernama Junay (DPO) dengan tujuan membeli sabu.

Dia menyerahkan uang Rp11.000.000 dan menerima dua kantong sabu, kemudian kembali ke Nanga Bulik.

Tak berhenti di situ, pada 29 Mei 2025 terdakwa kembali mendapatkan suplai setelah menerima telepon dari nomor tak dikenal yang mengarahkannya mengambil sabu di Bundaran Gentong, Pangkalan Bun.

Usai mengambil barang, ia kembali ke Nanga Bulik, bahkan sempat mengonsumsi sabu tersebut di rumah temannya.

Terdakwa kemudian melakukan transaksi jual beli sabu dengan seseorang dari Sematu Jaya dan Maci (DPO).

Upayanya terhenti ketika polisi menangkapnya di Jalan Gusti Ardi, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, dengan barang bukti sabu seberat 0,66 gram dan sebuah handphone.

Penggeledahan lanjutan di rumahnya menemukan tambahan sabu seberat 8,04 gram.

Modus jualannya dilakukan secara eceran dalam paket kecil.

Gondrong membuat janji dengan pembeli, lalu mengarahkan sistem pembelian, yakni uang ditaruh di bawah batu, pinggir jalan yang berlubang menuju Kecamatan Sematu Jaya, dan terdakwa menaruh sabu di lokasi uang tersebut.

Terdakwa menimbang sabu sesuai pesanan, seharga Rp300.000 per paket dengan berat sekitar 0,16 gram, lalu memasukkannya ke dalam plastik klip kecil.

”Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh informasi terdakwa telah 5 kali menjualkan sabu, yaitu pada bulan Maret 2025 sebanyak dua kali, April 2025 satu kali, dan Mei 2025 dua kali dengan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa kurang lebih dua kali lipat dari harga modal,” katanya. (mex/ign)

Editor : Gunawan.
#lamandau #terdakwa sabu #nanga bulik #transaksi