Radar Utama Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno Kalteng

Warga Belgia Terdampar di Satiruk Dinyatakan Legal oleh Imigrasi

Usay Nor Rahmad • Jumat, 28 November 2025 | 17:50 WIB
Sebuah Yacht sepasang warga Belgia, saat masuk di perairan Kotim, setelah mengalami kebocoran.
Sebuah Yacht sepasang warga Belgia, saat masuk di perairan Kotim, setelah mengalami kebocoran.

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sampit memastikan bahwa pasangan warga negara Belgia yang sebelumnya terdampar di perairan Satiruk, Kotawaringin Timur, memiliki dokumen keimigrasian dan perizinan pelayaran yang lengkap serta sah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sampit Bayu Dewabrata, menjelaskan bahwa informasi mengenai insiden tersebut diterima pada Kamis (27/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB setelah Polres Kotim melaporkan adanya kapal yacht milik warga asing yang mengalami kebocoran di Pantai Ujung Pandaran.

“Diketahui terdapat sepasang suami istri asal Belgia yang mengoperasikan kapal Yacht tersebut. Dari keterangan mereka, kapal berangkat dari Kobar atau Tanjung Puting dua sampai tiga hari sebelumnya. Tujuan mereka adalah menyusuri Pulau Kalimantan hingga menuju Malaysia dan Brunei,” jelas Bayu, Jumat (28/11/2025).

Insiden terjadi ketika Yacht tersebut tidak sengaja menabrak bangkai kapal yang tenggelam di sekitar Pantai Ujung Pandaran, sehingga mengalami kebocoran. Dalam kondisi darurat, pasangan wisatawan ini menghubungi call center Polri 110, dan laporan tersebut kemudian diteruskan ke aparat kepolisian terdekat untuk memberikan pertolongan.

Bayu menegaskan bahwa kedua WNA tersebut, masing-masing bernama Baudouin Briac J. dan Karine Christiane B., memiliki paspor yang sah dan masih berlaku, serta izin tinggal yang valid.

“Secara administrasi mereka legal memasuki wilayah Kalimantan Tengah, sesuai izin tinggal yang mereka miliki,” tegasnya.
Tak hanya dokumen pribadi, kelengkapan administrasi kapal juga dipastikan lengkap, meliputi, Surat izin berlayardari KSOP, Surat izin berlayar dari Balai Karantina dan Kesehatan, Dokumen administrasi kapal dan Crew List.

Kapal Yacht yang digunakan dalam perjalanan tersebut merupakan milik pribadi pasangan tersebut.
Saat ini kapal tengah menjalani perbaikan di shipyard PT Fushor. Proses perbaikan diperkirakan memakan waktu tiga hingga empat hari.

“Sementara kedua WNA kemungkinan malam ini atau besok akan menginap di hotel di Sampit hingga perbaikan kapal selesai,” ujar Bayu.

Sebelum tiba di Ujung Pandaran, pasangan ini diketahui telah mengunjungi sejumlah wilayah di Indonesia, dengan Tanjung Puting sebagai lokasi terakhir sebelum melanjutkan rencana perjalanan mengelilingi Pulau Kalimantan menuju Malaysia dan Brunai. (oes)

Editor : Agus Jaka Purnama
#perizinan #terdampar #Kantor Imigrasi Kelas II #sampit #Satiruk #kotim #bpbd kotim #keimigrasian #belgia