Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

JPN Menangkan Gugatan Perlawanan PT KPC soal Sengketa Tanah 3.029 Meter Persegi

Syamsudin Danuri • Jumat, 28 November 2025 | 15:22 WIB
SIDANG: Pelaksanaan sidang gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (27/11).
SIDANG: Pelaksanaan sidang gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (27/11).

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Upaya hukum yang diajukan PT Kapuas Prima Coal (PT KPC) terkait sengketa tanah seluas 3.029 meter persegi dengan PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) resmi kandas.

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), dalam rilisnya yang dikirim, Jumat (28/11), menyatakan, Pelindo berhasil memenangkan perkara bantahan atau perlawanan yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sistem E-Court dengan nomor perkara 53/Pid.Bth/PN.Pbu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Pandu Nugrahanto menjelaskan, gugatan perlawanan yang diajukan PT KPC berkaitan dengan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut terdiri dari Putusan PN Pangkalan Bun tanggal 27 Oktober 2022, Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 19 Desember 2022, hingga Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4256 K/Pdt/2023 tanggal 21 Desember 2023.

”Inti putusan tersebut telah menyatakan bahwa PT Pelindo merupakan pemilik sah objek tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 05 seluas 587.704 meter persegi,” ungkapnya.

Selain itu, putusan incracht juga memerintahkan PT KPC menyerahkan tanah sengketa seluas 3.029 meter persegi kepada PT Pelindo dalam keadaan kosong tanpa beban dan menyatakan PT KPC telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan putusan tersebut, Tim JPN dan PT Pelindo telah mengajukan permohonan eksekusi pada 27 September 2024.

Bahkan, langkah eksekusi telah melalui proses aanmaning hingga konstatering sebelum akhirnya muncul gugatan perlawanan dari PT KPC dan pihak lainnya.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, permohonan provisi PT KPC ditolak.

Dalam pokok perkara, hakim menetapkan bahwa bantahan atau perlawanan yang diajukan PT KPC tidak berdasar dan menolak seluruh gugatan tersebut.

Selain itu, PT KPC dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp221.000.

”Ini menunjukkan bahwa dalil hukum para pelawan tidak cukup kuat untuk membatalkan eksekusi,” jelas Pandu.

Kejari Kobar menegaskan, kemenangan ini menjadi landasan penting dalam proses eksekusi lanjutan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, langkah hukum PT Pelindo untuk mendapatkan hak atas objek tanah menjadi semakin terbuka dan sah secara yuridis.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Nurwinardi mengapresiasi Tim JPN atas keberhasilan ini.

”Kemenangan ini menunjukkan komitmen Kejari Kobar dalam melaksanakan tugas pendampingan hukum kepada BUMN secara profesional dan sesuai koridor hukum. Kami berharap proses eksekusi berikutnya berjalan tanpa hambatan,” ujarnya. (sam/ign)

Editor : Gunawan.
#sengketa lahan #pelindo #Kejari Kobar #gugatan