PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi merotasi sejumlah pejabat pimpinan di lingkungan Kejaksaan Tinggi, termasuk Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1064 Tahun 2025 tanggal 25 November 2025. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (27/11).
Dalam rotasi tersebut, Nurcahyo Jungkung Madyo ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Sebelumnya, Nurcahyo menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Posisi Kepala Kejati Kalteng yang lama, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, kini dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara itu, posisi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI yang sempat kosong setelah Dr Amir Yanto purna tugas, kini diisi oleh Dr Kuntadi. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kajati Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menegaskan pentingnya peran Kejaksaan sebagai supporting function dalam keberhasilan penegakan hukum, baik di bidang tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan dan perekonomian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra membenarkan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) tersebut. “Benar, sudah dilakukan sertijab,” ujarnya. (daq/yit)
Editor : Heru Prayitno