SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sepak terjang RI alias In (25), warga Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur, terhenti setelah petugas menciduknya terkait dugaan peredaran narkoba.
Pemuda pengangguran ini ditangkap di rumahnya setelah polisi menemukan dua paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, In ditangkap pada Rabu (19/11).
Petugas mengamankan dua paket sabu dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
”Selain sabu, kami juga menyita uang hasil penjualan sabu dari tangan pelaku sebesar Rp600 ribu,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (24/11).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Setia Usaha, Kecamatan Baamang.
Menindaklanjuti laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah In. Hasilnya, petugas menemukan dua paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Temuan itu menguatkan dugaan bahwa In terlibat sebagai pengedar. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”Dua paket sabu siap edar ini sebelumnya kami temukan di bawah lemari baju rumah pelaku. Diduga kuat pelaku merupakan seorang pengedar narkoba, karena kami juga menemukan timbangan digital,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 junto Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (sir/ign)
Editor : Gunawan.