KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi 2025 di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, berlangsung ketat dan melibatkan penuh seluruh unsur desa.
Pemerintah desa, aparat kecamatan, hingga masyarakat tampak aktif mengikuti setiap tahapan yang diselenggarakan tim penilai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seruyan Rusdi Hidayat mengatakan, proses ini menjadi momen penting untuk mengukur sejauh mana integritas, transparansi, dan akuntabilitas diterapkan di tingkat desa.
”Penilaian ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi tolok ukur bagaimana desa mampu membangun tata kelola yang bersih serta mengedepankan keterbukaan,” katanya, Senin (24/11).
Tim penilai memeriksa berbagai aspek, mulai dari pengelolaan keuangan desa, kualitas layanan publik, pemanfaatan teknologi informasi, hingga tingkat partisipasi masyarakat dalam mencegah potensi praktik korupsi.
”Setiap komponen ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian dengan standar Desa Anti Korupsi,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran, Desa Sungai Undang dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam membangun pemerintahan desa yang berintegritas.
Langkah ini mempertegas tekad desa untuk turut menyukseskan gerakan bebas korupsi di tingkat lokal.
Rusdi mengungkapkan, hasil akhir penilaian diharapkan dapat mendorong penguatan sistem pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif warga dalam mendukung gerakan antikorupsi di Kabupaten Seruyan. (rdw/ign)
Editor : Gunawan.