PANGKALAN BUN,radarsampit.jawapos.com- Temuan bangkai seekor orangutan (Pongo pygmaeus) dengan luka tebasan dan proyektil peluru di tubuhnya di kawasan Camp Leakey, sekitar Sungai Sekonyer, Kecamatan Kumai, pada 11 September 2025, mengungkap dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP).
Dugaan itu muncul setelah aparat mendapati jejak aktivitas penambang liar di jalur masuk kawasan TNTP. Kegiatan penambangan diduga melibatkan sejumlah warga dari Desa Kumai, Natai Kerbau, Karang Sari, Mulya Jadi, dan Sungai Pulau.
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai TN Tanjung Puting, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, serta Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah melakukan operasi penertiban di beberapa titik di sekitar Sungai Sekonyer.
Di lokasi Tempukung dan Banit, petugas menemukan pondok penambang beserta mesin penyedot pasir yang telah ditinggalkan. Seluruh fasilitas itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sementara di wilayah Tebing Tinggi dan Banit, tim gabungan mendapati 12 unit rakit yang tengah digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Sebanyak 12 pekerja, yang juga merupakan pemilik rakit dan sebagian besar berdomisili di Kumai, langsung diamankan. Mereka berinisial HD (45), SEL (27), HT (50), HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), dan SLA (41).
Para pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengapresiasi sinergi tim gabungan dalam upaya memulihkan kawasan konservasi dari aktivitas tambang emas ilegal yang berdampak pada kerusakan habitat dan kematian satwa dilindungi.
“Kami berharap perkara ini dapat dituntaskan hingga ke pemodal atau penampungnya. Kami juga memohon dukungan dari Korwas Polda Kalteng dan Kejati Kalteng untuk percepatan penanganan kasus serta pengembangan terhadap pelaku lainnya,” ujarnya.
Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Yohan Hendratmoko, menambahkan bahwa kerja sama antarinstansi diharapkan semakin kuat, khususnya dalam perlindungan orangutan dan pengamanan kawasan konservasi.
“Harapannya, sinergi ini semakin erat dalam menjaga kelestarian habitat dan populasi orangutan sebagai satwa kebanggaan Indonesia,” katanya. (tyo/yit)
Editor : Agus Jaka Purnama