Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pencairan Dana Hibah di Kotawaringin Timur Ditangguhkan

Heny Pusnita • Jumat, 21 November 2025 | 09:53 WIB
WAWANCARA: Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotim, Oktav Pahlevi ketika dibincangi Radar Sampit. FOTO: HENY/RADAR SAMPIT
WAWANCARA: Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotim, Oktav Pahlevi ketika dibincangi Radar Sampit. FOTO: HENY/RADAR SAMPIT

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sedang melaksanakan penataan regulasi aturan dana hibah berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 58 Tahun 2022 dan Perbup 50 Tahun 2024 yang dinilai kurang tepat dan tak pernah dijalankan sesuai aturan.

"Selama ini mekanisme penganggaran dana hibah tidak sesuai Perbup 58 dan Perbup 50 sehingga perlu dilakukan penataan atau pembaruan aturan," kata Oktav Pahlevi, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Rabu (19/11).

Oktav menjelaskan, seluruh dana hibah termasuk dana hibah di sejumlah SOPD yang ditunjuk sebagai penyalur dana hibah tidak bisa dicairkan.

"Untuk sementara seluruh anggaran dana hibah yang mengacu pada Perbup 58 dan 50 ditangguhkan hingga akhir tahun ini. Artinya, dana hibah belum bisa dicairkan karena ada tahapan yang tidak sesuai dengan perbup tersebut," ungkap Oktav yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kotim.

Oktav menjelaskan ketidaksesuaian itu dikarenakan mekanisme tidak berjalan sebagaimana yang diatur dalam perbup.

"Perencanaan anggaran itu harus diinput di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan proses itu selama ini tidak dilakukan. Kemudian, berdasarkan perbup, besaran dana hibah sebesar 4 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dalam mekanisme juga tidak sesuai dengan aturan," bebernya.

Dari sisi penganggaran, penatausahaan dan pelaporan juga dinilai tidak taat Perbup 58 Tahun 2022 dan Perbup 50 Tahun 2024.

Dalam Pasal 49 Perbup 58 Tahun 2022 disebutkan bahwa untuk persetujuan terhadap anggaran sebesar Rp 5 juta itu dilakukan oleh Kepala SOPD, anggaran mulai Rp5-75 juta persetujuannya oleh sekretaris daerah, besaran anggaran sebesar Rp75-150 juta oleh wakil kepala daerah dan besaran anggaran 150 juta ke atas persetujuannya dilakukan oleh kepala daerah.

"Selama ini tahapan dalam aturan itu tidak dilakukan. Sehingga, dari pelaksanaannya mengarah ke pelanggaran aturan yang dibuat pemerintah sendiri. Sehingga, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, seluruh dana hibah ditangguhkan dan tidak memungkinkan dicairkan akhir tahun ini," ujarnya.

 Baca Juga: Anggaran Dana Hibah KONI Belum Dicairkan, Legislatif: Jangan Harap Atlet Kotim Pertahankan Juara Umum

Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya pernah menyebut terdapat beberapa peraturan yang keliru sehingga perlu dilakukan evaluasi dan revisi pembaruan aturan. Salah satu peraturan yang perlu dievaluasi adalah Perbup 58 Tahun 2022 dan Perbup 50 Tahun 2024.

"Mungkin kita selama ini kurang menyadari beberapa hal penting terkait proses tahapan yang ada dalam perbup sehingga lalai dalam pelaksanaan aturannya. Karena itu, kita sekarang sudah membuat rancangan perbup tentang dana hibah yang nanti akan diperbarui dan perbup sebelumnya tidak lagi dipergunakan," ujarnya.

Oktav menjelaskan bahwa rancangan perbup terkait dana hibah akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan SOPD terkait.

"Ini prosesnya sudah di tingkat teknis, tinggal pembahasan bersama SOPD terkait seperti Dispora, Setda Kotim Bagian Kesra, Kesbangpol," ujarnya.

Oktav memastikan peraturan bupati tentang dana hibah akan segera diterbitkan dan bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan mekanisme pencairan dana hibah di tahun depan.

"Tahun depan perbup akan segera diterbitkan dan bisa menjadi dasar acuan dalam mekanisme pencairan dana hibah mulai tahun 2026 bisa lebih taat azas dan sesuai dengan ketentuan aturan perbup yang terbaru," pungkasnya. (hgn/yit)

Editor : Heru Prayitno
#batal #Kotawaringin Timur (Kotim) #Hibah