PALANGKA RAYA-Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk Salihin alias Saleh, mantan bandar besar narkoba di kawasan Puntun Palangka Raya, disoroti Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN). Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya Selasa (18/11),JPU menuntutnya hukuman enam tahun penjara dan atau denda Rp 1 Miliar, serta perampasan aset beserta uang dengan nilai mencapai Rp 2,1 Miliar.
“Tuntutan itu aneh. Padahal keberadaan Saleh sebagai gembong narkoba yang menjalankan bisnis haramnya di Kompleks Ponton, Palangka Raya, sudah sangat terkenal di tengah masyarakat Palangka Raya,”ungkap Ketua Umum GDAN, Sadagori Henoch Binti yang biasa disapa Ririen Binti,Rabu (19/11).
Pihaknya juga menyesalkan rendahnya tuntutan JPU atas kasus kasus TPPU, apalagi terkait kasus narkoba, tuntutan maksimalnya 20 tahun.
“Terus terang rasa keadilan masyarakat Dayak terusik dengan rendahnya tuntutan terhadap Saleh. Saat ini sensitivitas masyarakat Dayak terhadap kejahatan narkoba sangat tinggi, dan kita akan terus melawan, sehingga Saleh mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya, yang sudah menghancurkan kehidupan masyarakat Dayak,” papar Ririen Binti.
Diungkapkanya, padahal di Bulan Agustus lalu, dengan kasus yang hampir sama, yakni TPPU terkait narkoba, yang ditangani Kejaksaan Negeri Jambi, JPU menuntut dua orang terdakwa dengan pidana 12 tahun dan 10 tahun.
Ririen Binti menegaskan, menjelang vonis, GDAN merencanakan akan kembali berunjuk rasa, ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pihaknya akan meminta para hakim yang menangani kasus Saleh, berani menjatuhkan vonis maksimal terhadap sang gembong narkoba ini.
Sekretaris Jenderal GDAN Ari Yunus Hendrawan juga menyampaikan kesedihan atas rendahnya tuntutan JPU terhadap Saleh. Begitu pula diutarakan Dandan Ardi, salah satu tokoh adat Dayak, yang juga menjabat sebagai Ketua I GDAN, Bidang Adat dan Sanksi.
“Rendahnya tuntutan JPU, sangat menyakiti perasaan masyarakat Dayak, karena sangat tidak masuk akal. Gembong narkoba yang perputaran uangnya mencapai ratusan miliar rupiah, dituntut jauh dibawah hukuman maksimal 20 tahun penjara,” paparnya.
Ari juga mengingatkan ketika tahun 2022. Menurutnya Saleh sempat divonis bebas oleh hakim di Pengadilan Palangka Raya, terkait kasus kepemilikan 200 gram sabu-sabu.
“GDAN meminta tuntutan maksimal terhadap Saleh, karena skala Kejahatan yang dilakukan Saleh adalah peredaran narkoba skala besar dengan perputaran uang ratusan miliar rupiah, dan sangat menghancurkan masyarakat Dayak. Tuntutan maksimal yang diharapkan, adalah refleksi dari semangat masyarakat untuk memerangi narkoba sebagai kejahatan luar biasa, dan berfungsi sebagai efek jera total bagi jaringan kejahatan sejenis,” pungkas Ari.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama