Radarsampit.jawapos.com - Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan menjadi undang-undang.
Hal ini menyusul kesepakatan antara DPR dan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I, pada Kamis (13/11).
Setelah melewati pembahasan tersebut, RUU KUHAP kini dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan dalam pembicaraan tingkat II, yang rencananya bakal disahkan pada Selasa (18/11).
“Kan sudah tingkat satu. Udah jadi,” kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11).
Meski demikian, berbagai catatan kritis masih disuarakan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai, terdapat banyak masalah baik dalam proses pembahasan maupun substansi sejumlah pasal yang diputuskan.
Mereka menilai sejumlah ketentuan berpotensi melemahkan perlindungan hak warga dan membuka ruang penyalahgunaan
Wakil Ketua YLBHI, Arief Maulana, menyampaikan pihaknya menemukan indikasi bahwa suara publik digunakan secara manipulatif dalam proses legislasi tersebut.
Ia menegaskan, praktik manipulasi partisipasi warga negara dalam penyusunan RKUHAP tidak dapat dibiarkan.
“Kami mengingatkan kepada DPR RI dan juga pemerintah untuk berhenti melakukan praktik manipulasi partisipasi warga negara, bahkan juga pencatutan-pencatutan nama masyarakat sipil, juga kebohongan yang dilakukan oleh DPR RI mengatasnamakan masukan warga, padahal tidak demikian adanya,” ujar Arief Maulana di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Minggu (16/11).
Menurutnya, hal ini semakin mengikis kepercayaan publik terhadap proses legislasi. Ia tidak mengetahui apakah tindakan tersebut dilakukan secara sengaja atau tidak.
Namun, Arief memperingatkan pemerintah dan DPR untuk memastikan proses penyusunan RUU KUHAP benar-benar bertujuan melindungi hak rakyat.
“Yang itu kita tidak tahu disengaja atau tidak tapi kami mengingatkan sekali lagi kepada DPR RI dan juga Pemerintah Republik Indonesia agar proses penyusunan legislasi khususnya kita undang-undang hukum acara pidana memastikan disusun untuk melindungi kepentingan warga negara, bukan untuk melindungi kepentingan penguasa, atau bahkan kepentingan aparat, institusi penegak hukum tertentu,” tegasnya.
Arief menegaskan, persoalan formil dalam penyusunan RKUHAP sangat serius. Minimnya akses publik terhadap informasi dan tidak adanya ruang masukan yang memadai menjadi catatan kritis bagi Koalisi Masyarakat Sipil.
“Oleh karena itu, karena kami melihat KUHAP ini sangat bermasalah dari sisi formil, bagaimana pemerintah dan DPR mengakomodir hak masyarakat untuk bisa mendapatkan informasi, memberikan masukan dan juga menjelaskan secara konkret, apa alasan DPR dan Presiden mengatur pasal-pasal tentang KUHAP,” ujarnya.
Berikut sembilan catatan kritis RKUHAP pada aspek tindak pidana korupsi:
1. Pertentangan Norma Peralihan
Pasal 329 dan 330 RKUHAP mengedepankan asas lex posterior derogat legi priori, yang bertentangan dengan prinsip kekhususan dalam UU KPK dan UU Tipikor (lex specialis). Ini berpotensi menyingkirkan ketentuan acara pidana khusus dalam pemberantasan korupsi.
2. Pembatasan Penyelesaian Perkara oleh KPK
Pasal 327 membatasi KPK hanya menggunakan KUHAP lama (UU No. 8/1981) dalam menyelesaikan perkara yang sedang berjalan, mengabaikan hukum acara khusus yang dimiliki KPK.
3. Penyempitan Definisi Penyelidikan
Definisi penyelidikan dalam Pasal 1 angka 8 RKUHAP tidak mencerminkan standar KPK yang mewajibkan bukti permulaan cukup sejak tahap penyelidikan, sehingga berisiko menghambat efektivitas kerja awal KPK.
4. Pembatasan Upaya Paksa dan Koordinasi yang Birokratis
Upaya paksa hanya bisa dilakukan terhadap tersangka/terdakwa, tidak menjangkau saksi atau pihak lain yang kerap krusial dalam kasus korupsi. Selain itu, kewajiban koordinasi dengan Polri dalam berbagai tahapan mengancam independensi kerja KPK.
5. Pelemahan Mekanisme Penyadapan
RKUHAP mengatur penyadapan hanya di tingkat penyidikan dan menyerahkannya ke UU khusus, mengabaikan wewenang KPK untuk menyadap sejak penyelidikan. Ini berpotensi menghambat operasi tangkap tangan (OTT).
6. Potensi Penundaan Penanganan Perkara Melalui Praperadilan
Pasal 154 menyebutkan bahwa sidang pokok perkara tidak bisa dimulai sebelum proses praperadilan selesai. Ini berpotensi dijadikan taktik penundaan oleh tersangka korupsi.
7. Ketidakjelasan Kewenangan Dalam Perkara Koneksitas
RKUHAP belum mengakomodasi putusan MK yang menegaskan kewenangan KPK menangani korupsi oleh aparat militer, menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perkara yang melibatkan unsur militer dan sipil.
8. Tumpang Tindih Perlindungan Saksi dan Korban
RKUHAP hanya mengakui LPSK sebagai pelaksana perlindungan saksi, mengabaikan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK, yang berpotensi menimbulkan hambatan birokrasi dan keterlambatan.
9. Kewenangan Penyidikan dan Penuntutan Terancam
Pasal 8 ayat (3) mewajibkan penyerahan berkas perkara melalui penyidik Polri, tanpa pengecualian bagi KPK. Ini berpotensi mengganggu independensi, membuka celah intervensi, dan melemahkan kerja cepat KPK.
Editor : Slamet Harmoko