SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Usai sudah tingkah polah Rahmad Ramdhoni (40), warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, penganiaya pengurus Panti Asuhan Annida Qolbu, di Kecamatan Baamang, Sampit.
Saat dibekuk polisi, pelaku hanya bisa tertunduk malu. Ia kemudian digiring petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang dari Panti Asuhan Annida Qolbu, pada Senin (17/11) pagi.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku, seperti senjata tajam (sajam) jenis parang yang sebelumnya digunakannya untuk mengancam penghuni panti.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Baamang AKP M Romadhon telah membenarkan tentang penangkapan tersebut.
Menurutnya, satu orang pelaku sudah dibawa ke Kantor Polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penangkapan ini bermula saat pelaku ini kembali mendatangi lokasi kejadian. Karena pengurus panti ketakutan, mereka menghubungi petugas hingga kami langsung menuju ke lokasi," kata Romadhon melalui telepon.
Kapolsek menegaskan, bahwa pelaku terbukti melalukan penganiayaan terhadap pengurus Panti Asuhan Annida Qolbu yakni Sri Rahoni hingga mengakibatkan luka memar dibagian pipi sebelah kanan hingga muntah-muntah.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi. Atas perbuatannya juga, Rahmad kini telah disangkakan Pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Dari pengakuan pelaku, dia kembali ke panti untuk mengambil baju. Namun, saat kami amankan dia kedapatan membawa senjata tajam jenis parang dengan panjang 22 centimeter," bebernya. (sir)
Editor : Slamet Harmoko