Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Inilah Dugaan Biang Kerok Kasus 'Kriminalisasi' Dua Guru SMA di Luwu Utara yang Akhirnya Terima Rehabilitasi Presiden Prabowo

Slamet Harmoko • Kamis, 13 November 2025 | 08:45 WIB
REHABILITASI: Penyerahan surat rehabilitasi dari presiden untuk dua guru di Luwu Utara. (Istimewa)
REHABILITASI: Penyerahan surat rehabilitasi dari presiden untuk dua guru di Luwu Utara. (Istimewa)

Radarsampit.jawapos.com - Dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) SMA Negeri 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya mendapat keadilan setelah dipecat akibat kasus dugaan pungli yang dilaporkan oleh sebuah LSM di wilayah mereka.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberikan rehabilitasi dan mengembalikan status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Melansir Fajar, awal mula kasus itu bergulir pada 2018. Saat itu, Abdul Muis Muharram dan Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, berinisiatif membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama beberapa bulan.

Mereka kemudian mengusulkan sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa melalui rapat komite sekolah.

“Ini kan murni sumbangan orang tua, disepakati oleh orang tua siswa bersama ketua komite, di dalam rapat resmi, diundang secara resmi. Dan semua yang menjadi keputusan itu adalah murni melalui pertimbangan orang tua siswa,” kata Abdul Muis.

Pembayaran itu yang kemudian dianggap sebagai pungutan oleh aparat penegak hukum karena memiliki ketentuan jumlah dan waktu.

Padahal, menurutnya, tidak ada paksaan bagi siswa.

“Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu yang membayar. Yang dinyatakan mampu tapi tidak bayar-bayar, tidak ada masalah,” ujarnya.

Abdul Muis juga memastikan seluruh siswa tetap bisa mengikuti ujian tanpa terkecuali.

“Tidak ada siswa yang tidak diikutkan ujian semester gara-gara pembayaran. Semua keluar (lulus) dari SMA 1, baik yang lunas maupun tidak. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.

Dikatakan Abdul Muis, jika kejanggalan proses hukum yang menjerat dirinya dan Rasnal berawal dari sumber masalah yang justru datang dari hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Yang janggal itu adalah yang pertama. Inspektorat menjadi biang kerok. Yang murni sumbangan orang tua menyatakan ada kerugian negara. Yang sangat tidak sinkron itu. Selama ini saya sebagai bendahara, tidak ada orang tua yang keberatan. LSM itu yang melapor, tidak ada adeknya, saudaranya yang sekolah di SMA 1,” jelas Muis.

Ia bahkan mengurai satu per satu kejanggalan dalam kasusnya.

“Satu, menyatakan ada kerugian negara. Kedua, memaksa anak-anak membayar. Ternyata banyak anak-anak yang tidak membayar tetap ikut semester, tetap ikut ujian dan keluar dari SMA dalam keadaan lulus,” ungkapnya.

Menurutnya, semua bukti pembayaran ada dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Yang ketiga, adalah dilakukan dengan pungli. Terbukti bahwa ini dirapatkan orang tua secara terbuka. Berarti di luar dari ciri-ciri pungli itu yang dilakukan secara sepihak dan tertutup,” ujarnya.

Ia bahkan menilai, pemeriksaan itu menjadi pemicu utama hingga kasusnya dibawa ke ranah hukum.

“Kejanggalan hukumnya ini kami divonis sebagai korupsi. Sementara ini adalah kita hadir di situ karena ketidakhadiran negara untuk membantu sekolah, untuk membiayai,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, menilai kasus ini sarat kejanggalan dan perlu ditinjau kembali. Ia menyebut akan mengawal proses penyelesaiannya hingga ke tingkat pusat.

“Kasusnya ini sangat janggal, makanya kami setelah mendengar hasil akhir RDP ini kan sepertinya memang keputusan yang terjadi ini sarat intervensi,” kata Fauzi.

Ia menegaskan, DPRD akan mendorong agar hak-hak kedua guru tersebut dipulihkan, termasuk pemulihan nama baik mereka.

“DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan mengeluarkan rekomendasi, yang pertama untuk merehabilitasi nama baik kedua guru kita dan mengawal kedua guru kita ini sampai ke tingkat pusat untuk bertemu dengan teman-teman di DPR RI untuk meminta membantu mengembalikan hak-haknya,” tutup Fauzi.  (*)

Editor : Slamet Harmoko
#kriminalisasi #dua guru Luwu Utara #guru sma #luwu utara