Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pelanggaran Etik KPU soal PAW Anggota DPRD Kalteng Belum Tuntas, Bisa Berlanjut ke Perdata hingga Pidana

Dodi Abdul Qadir • Sabtu, 8 November 2025 | 08:10 WIB
PERJUANGKAN HAK: Dodi Ramosta Sitepu mendatangi KPU Kalteng mendesak pembatalan surat usulan PAW, Jumat (7/11).
PERJUANGKAN HAK: Dodi Ramosta Sitepu mendatangi KPU Kalteng mendesak pembatalan surat usulan PAW, Jumat (7/11).

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Putusan DKPP membuktikan ada pelanggaran etik dalam penetapan Endang Susilawatie sebagai calon PAW DPRD Kalteng.

Namun, bagi Dodi Ramosta Sitepu, keadilan belum tuntas sebelum KPU mencabut surat usulan itu dan memulihkan haknya sebagai kader yang sah.

Dodi terus melanjutkan perjuangan mempertahankan haknya terkait polemik pergantian antar waktu dari Fraksi Partai Gerindra itu dengan mendatangi Kantor KPU Kalteng, Jumat (7/11).

Dia dengan membawa surat permohonan pembatalan surat usulan calon PAW yang ditujukan kepada Ketua KPU Kalteng.

Dodi menuturkan, surat tersebut disampaikan setelah keluarnya Putusan DKPP Nomor 166-PKE-DKPP/V/2025 tanggal 20 Oktober 2025. DKPP menilai penetapan Endang Susilawatie sebagai calon PAW pengganti almarhum Agus Pramono tidak sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019.

Dia menegaskan, DKPP menyatakan Teradu II hingga Teradu V terbukti tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak memberikan kepastian hukum.

Sedangkan Teradu I, Ketua KPU Kalteng, dinilai telah memperbaiki kekeliruan dengan menyampaikan dissenting opinion bahwa Endang tidak layak menjadi calon PAW karena telah ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada Katingan Tahun 2024.

”Saya datang untuk mendorong KPU bertindak setelah ada putusan DKPP yang menyatakan komisioner salah merekomendasikan Endang sebagai PAW. KPU harus memperbaiki kesalahannya. Manusia wajar berbuat salah, tapi bila mendiamkan kesalahan, itu yang tidak benar,” tegas Dodi.

Dia menambahkan, putusan DKPP tersebut harus ditindaklanjuti secara substansial dan esensial oleh KPU Kalteng dengan memulihkan hak-haknya, memperbaiki kekeliruan, serta bekerja secara profesional, akuntabel, dan sesuai hukum serta etika penyelenggara pemilu.

Menurutnya, langkah konkret yang harus diambil adalah mencabut atau menarik usulan calon PAW Endang Susilawatie, sebagaimana telah dinilai DKPP sebagai tindakan tidak profesional dan tidak dibenarkan secara hukum.

”Saya sampaikan ini sebagai wujud penyesalan dan pengakuan atas kesalahan, agar KPU menghentikan atau tidak melanjutkan kekeliruan itu, dan segera mengusulkan calon PAW yang benar secara hukum atas nama saya,” ujarnya.

Dodi mengutip pepatah Latin, Errare humanum est, perseverare autem diabolicum, yang berarti “melakukan kesalahan itu manusiawi, tetapi bertahan dalam kesalahan itu jahat.”

Pepatah itu dinilai sejalan dengan semangat putusan DKPP yang menegaskan pentingnya segera memperbaiki kekeliruan agar tidak berlanjut.

”Karena itu, seharusnya KPU Kalteng menarik dan membatalkan Surat KPU Nomor 20/PY.03.1-SD/62/2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kalteng dari Partai Gerindra atas nama Agus Pramono, serta Berita Acara Nomor 114/PY.03.1-BA/62/2025 tentang pemeriksaan pemenuhan syarat calon PAW,” tegasnya.

Kuasa hukum Dodi, Rahmadi G Lentam, menegaskan, Endang seharusnya mengundurkan diri dari jabatan Anggota DPRD Kalteng, karena jabatannya diperoleh melalui proses yang dinilai tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum.

”Kami mengingatkan, setiap persoalan hukum, etika, dan moral pasti ada akhirnya. Karena itu, demi tegaknya hukum, etika, dan moral, bila KPU Kalteng mengabaikan surat ini dan tidak melakukan perbaikan sebagaimana mestinya, maka klien kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, jajaran KPU Kalteng maupun Endang belum memberikan tanggapan terkait surat dan pesan yang disampaikan Dodi dan kuasa hukumnya. (daq/ign)

Editor : Gunawan.