Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

ASN di Kotim Perlu Diberi Pemahaman Terkait Pemotongan TPP di Tahun 2026. Ketua DPRD Minta Sekda Gencarkan Sosialisasi

Rado. • Sabtu, 8 November 2025 | 04:30 WIB
Ketua DPRD Kotim  Rimbun, menyalami para ASN dan forkopimda dalam salah satu agenda rapat paripurna, beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Kotim Rimbun, menyalami para ASN dan forkopimda dalam salah satu agenda rapat paripurna, beberapa waktu lalu.

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  Rimbun mendesak agar pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat, mensosialisasikan tindaklanjut rasionalisasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Aparatur Sipil Negara (ASN), di tahun 2026 nanti.

Ia menegaskan, sosialisasi itu diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada ASN supaya tidak isu bola liar dan tudingan-tudingan negatif terhadap pemerintah kabupaten.

“Kami minta supaya ini tidak menjadi isu negatif atau bola liar, maka sekretaris daerah agar memerintahkan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, untuk mensosialisasikan aturan berkaitan dengan rasionalisasi TPP itu,” ujar Rimbun.

Dijelaskannya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, salah satunya mengatur anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rimbun menegaskan, pemerintah pusat memberikan tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun, sejak undang-undang itu ditetapkan, atau paling lambat 2027.

Dipaparkannya, saat ini anggaran belanja pegawai di Pemkab Kotim masih di kisaran 32-36 persen dari total APBD. Oleh karena itu, Pemkab Kotim akan mengurangi besaran anggaran belanja pegawai secara bertahap sampai berada di angka 30 persen. Hal itu akan berdampak pada pengeluaran yang bersumber dari anggaran belanja pegawai, salah satunya TPP.

“Karena itu, Pemkab Kotim maupun DPRD tidak ada niat untuk memangkas TPP, tetapi kita mengikuti aturan dari pemerintah pusat,  terkait pedoman pengelolaan APBD menuju 2027 yang mewajibkan anggaran belanja pegawai itu maksimal 30 persen. Maka dari itu bertahap kita kurangi,” pungkas Rimbun.

Ia menambahkan, rasionalisasi atau penyesuaian TPP sebenarnya sudah diumumkan sejak awal 2025 dan sudah mulai dilakukan tahun ini juga. Namun menurutnya masih banyak pegawai di lingkup Pemkab Kotim yang belum betul-betul memahami aturan tersebut.

Hal iti ia diketahui dari berbagai unggahan oknum pegawai di media sosial, yang mengungkapkan kekecewaan ASN Kotim atas adanya pengurangan TPP.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
#Rimbun #Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) #APBD #sampit #Ketua DPRD Kotim #rasionalisasi #tpp #Aparatur Sipil Negara (ASN)