Radarsampit.jawapos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi senyap. Pada Minggu (3/11), tim lembaga antirasuah itu menciduk Gubernur Riau Abdul Wahid melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah yang pernah dijaring KPK, setelah sebelumnya Rohidin Mersyah juga ditangkap saat masih menjabat sebagai Gubernur Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Abdul Wahid saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Tak hanya sang gubernur, secara total ada 10 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
”KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Provinsi Riau. Hingga saat ini ada sekitar 10 orang yang diamankan,” kata Budi.
Hingga malam hari, seluruh pihak yang terjaring masih menjalani pemeriksaan maraton. KPK berjanji bakal membeberkan detail kasus setelah penyidik merampungkan pemeriksaan.
Sementara itu, berdasarkan dokumen pemberitaan JawaPos.com, akhir tahun lalu KPK juga menahan Rohidin Mersyah.
Mantan gubernur Bengkulu itu dibekuk dalam OTT terkait dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Rohidin diamankan pada Sabtu, 23 November 2024.
Penangkapan tersebut bukan langkah mendadak, melainkan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk sejak Mei 2024.
”Penangkapan ini merupakan rangkaian proses sejak Mei, terkait rencana pencalonan yang bersangkutan dalam Pilkada yang digelar Rabu mendatang,” ujar Alex.
Sehari sebelum OTT, yakni Jumat, 22 November 2024, penyidik KPK menerima informasi mengenai aliran uang kepada ADC Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca (AC), serta Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF).
Baca Juga: Pangkalan Bun Geger! Warga Temukan Pria Gantung Diri di Bundaran Pangkalan Lima
Meski saat itu masa pilkada berlangsung, Alex memastikan bahwa penangkapan dilakukan ketika Rohidin tidak sedang berkampanye.
Sebagai petahana yang kembali maju sebagai calon gubernur, Rohidin tetap dianggap bertanggung jawab atas dugaan praktik korupsi tersebut. Kini, pengadilan telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rohidin. (*)
Editor : Slamet Harmoko