SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Bermodal rayuan bisnis sawit, Lathifatul Hidayah berhasil menipu korbannya hingga nyaris Rp1 miliar.
Perempuan itu kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
JPU Andep Setiawan menjelaskan, kasus ini bermula pada Desember 2024 saat terdakwa mengenal korban, Mely Ambung.
Ia mengaku memiliki usaha pengadaan replas sawit serta mengelola keuangan Koperasi Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).
Terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa usaha tersebut membutuhkan tambahan modal kerja yang mendesak.
”Apabila korban bersedia meminjamkan dana, akan diberi keuntungan berupa fee Rp10 ribu untuk setiap Rp1 juta yang ditransfer serta pengembalian modal dalam waktu singkat,” ujar jaksa.
Untuk memperkuat kepercayaan korban, terdakwa sempat mengembalikan sebagian uang dan membayar fee seperti dijanjikan.
Korban pun makin yakin dan menambah investasi dengan mentransfer dana ke rekening terdakwa hingga total mencapai miliaran rupiah.
Akan tetapi, pada 4 Mei 2025, korban mulai curiga karena nomor ponsel terdakwa tidak aktif. Ia mendatangi rumah terdakwa di Desa Tumbang Sangai, namun terkunci.
Setelah mencari ke rumah orang tua terdakwa di Desa Beringin Agung dan tak ada hasil, korban akhirnya melapor ke pihak berwajib.
Dari total dana Rp4,9 miliar yang diserahkan, terdakwa hanya mengembalikan Rp3,94 miliar. Korban mengalami kerugian sekitar Rp962,2 juta.
”Selama proses itu, terdakwa selalu menggunakan kebohongan dengan mengaku dana dipakai untuk modal usaha replas sawit dan koperasi, padahal uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” lanjut jaksa.
Terdakwa terus menunda pengembalian uang korban dengan memberikan alasan palsu disertai janji keuntungan yang lebih besar agar korban tidak curiga.
Perbuatan Lathifatul Hidayah dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (ang/ign)
Editor : Gunawan.