SAMPIT,radarsampit.jawapos.com- Meski sama-sama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata antara PPPK penuh dan PPPK paruh waktu memiliki sejumlah perbedaan mendasar. Terutama dari sisi penggajian dan penyesuaian jam kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makkalepu menjelaskan, sistem penggajian untuk PPPK paruh waktu belum diseragamkan secara nasional seperti halnya PPPK penuh.
“Perbedaannya terletak pada posisi penggajiannya. Kalau PPPK penuh itu Se Indonesia sama, karena didasarkan pada golongan dan kualifikasi pendidikan. Tapi untuk PPPK paruh waktu, nilainya menyesuaikan kemampuan keuangan masing-masing instansi,” ujarnya.
Dijelaskannya, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kemampuan keuangan tanpa mengabaikan kesejahteraan pegawai. Di Kotim sendiri, besaran honor PPPK paruh waktu dipertahankan agar minimal setara dengan yang diterima saat masih berstatus tenaga kontrak.
“Dasarnya adalah agar tidak berkurang dari sebelumnya. Jadi besarannya tetap sama dengan waktu mereka masih tenaga kontrak,” tegas Kamaruddin.
Dijelaskannya pula, selain penggajian, pengaturan jam kerja PPPK paruh waktu juga disesuaikan dengan instansi tempat bertugas. Ketentuan tersebut diatur dalam surat perjanjian kerja yang telah ditandatangani, antara pemerintah daerah dengan masing-masing pegawai.
“Kalau mereka bertugas di puskesmas, jam kerjanya mengikuti ketentuan puskesmas. Begitu juga di sekolah atau dinas, menyesuaikan jam kerja di lingkungan instansi tersebut,” pungkas Kamaruddin.
Ia menambahkan, walaupun statusnya paruh waktu, mereka tetap memiliki tanggung jawab dan beban kerja sesuai bidangnya masing-masing. Pemkab Kotim berharap keberadaan PPPK paruh waktu ini dapat membantu memperkuat pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang selama ini masih kekurangan tenaga. (yn/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama