PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Satu persatu, pengedar narkotika di wilayah Kalteng terus ditangkapi aparat penegak hukum. Terbaru, seorang bandar sabu, yakni pria berinisial IAF (33) diringkus di salah satu kediaman di Jalan G Obos XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Rabu (22/10).
Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penangkapan saat malam hari sekitar pukul 20.30, setelah melalui pengintaian lebih dulu. Selain itu tim Subdit 3 Ditresnarkoba, juga telah menerima informasi dari warga terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, dalam penangkapan itu, aparat turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 106 gram atau 1 ons lebih.
Namun lanjutnya, saat petugas datang IAF sempat membuang barang bukti yang dibungkusnya dengan plastik itu, ke dalam parit sekitar lokasi. Untungnya barang haram itu bisa ditemukan kembali.
“Betul, Tim Ditnarkoba menggagalkan peredaran narkotika dan menangkap pengedar besar seorang pria berinisial IAF (33). Barbuk lumayan banyak lebih dari 100 gram dan barang bukti lainnya,” ungkap Erlan Munaji, (31/10) kemarin.
Selain itu petugas juga mengamankan, tisu warna putih,plastik warna hitam, sepeda motormerk Honda Supra Fit warna hitam merah dengan Nopol KH 6867 AP, ponsel, uang tunai Rp 175 ribu, dompet dan sebuah tas slempang warna hitam.
Erlan melanjutkan, seluruh barang bukti dan pelaku kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan, untuk menelusuri pemasok barang haram tersebut. Sementara IAF telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
”Sudah tersangka dan terus didalami. Termasuk mencari pemasok narkotika kepada tersangka,” tegas Erlan.
Perwira menengah kepolisian ini menegaskan, Polda Kalteng Komitmen dalam hal pemberantasan narkotika di seluruh wilayah hukumnya. Tidak hanya di kota, tetapi hingga pelosok desa. Pihaknya juga terus bergerak mempersempit peredaran narkoba dan tetap ingatkan masyarakat untuk tidak terlibat penggunaan barang haram tersebut, apapun modus dan alasannya.
”Ttidak ada kata stop untuk pemberantasan narkoba. Sama-sama kita perang terhadap narkoba.Siapapun terlibat akan ditindak. Ingat, jauhi narkoba dan jangan sampai terlibat apapun alasannya dan iming-iming dari jaringan peredaran narkotika,” pungkas Erlan Munaji. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama