SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Suasana di Desa Waringin Agung, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memanas.
Sejumlah warga melakukan aksi unjuk rasa menuntut Kepala Desa (Kades) mereka mundur dari jabatannya.
Aksi protes itu terekam dalam video berdurasi singkat yang kini beredar luas di media sosial, termasuk grup WhatsApp dan Facebook.
Dalam rekaman tersebut, warga terlihat membawa spanduk bertuliskan “Segera mundur menjadi kades karena hak-hak kami ludes” sambil berteriak lantang menuntut agar sang kades dicopot.
“Turunkan kades! Hidup Waringin Agung!” teriak massa dalam video tersebut.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim Yudi Aprianu mengakui adanya aksi warga tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Kecamatan Antang Kalang untuk menindaklanjuti permasalahan itu.
“Sebelum kejadian demo ini, sebenarnya sudah ada komunikasi dengan pihak kecamatan untuk menggelar rapat mediasi antara kepala desa, perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Namun, sebelum rapat sempat dilaksanakan, aksi unjuk rasa kembali terjadi,” ujar Yudi, Kamis (30/10/2025).
Menurut Yudi, aksi warga tersebut dipicu oleh ketidakpuasan terhadap kepemimpinan kepala desa yang dinilai kurang melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Meski demikian, Yudi menegaskan bahwa pemberhentian kepala desa tidak bisa dilakukan secara langsung hanya karena adanya tuntutan masyarakat.
Mekanismenya sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Kalau setiap ada tuntutan warga lalu kepala desa langsung diberhentikan, nanti 167 desa lainnya bisa melakukan hal yang sama. Jadi tidak bisa serta-merta,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kepala desa dapat berhenti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh bupati. Namun, pemberhentian harus melalui tahapan sesuai prosedur.
“Jika seorang kepala desa melanggar larangan atau tidak menjalankan kewajibannya, maka langkah pertama adalah pemberian sanksi administrasi. Bila tidak diindahkan, dapat diberi pemberhentian sementara. Jika setelah itu masih tidak dilaksanakan, barulah bisa diberhentikan. Jadi prosesnya panjang dan harus sesuai ketentuan,” tandasnya. (oes)
Editor : Slamet Harmoko