Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

BKSDA Sampit: Serangan Buaya di Desa Camba Pertama Kali Terjadi

Usay Nor Rahmad • Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:11 WIB
Itai, 65 tahun, warga Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang jadi korban serangan buaya.
Itai, 65 tahun, warga Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang jadi korban serangan buaya.

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit memastikan bahwa serangan buaya terhadap warga di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), merupakan kasus pertama yang tercatat di wilayah tersebut.

Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa insiden yang terjadi di perairan Sungai Mentaya wilayah Desa Camba ini belum pernah terjadi sebelumnya.

“Ya, kejadian serangan buaya di perairan Sungai Mentaya wilayah Desa Camba ini yang pertama dari data yang ada pada kami,” ujar Muriansyah, Selasa (28/10/2025).

Sebelumnya, seorang warga bernama Itai (65) menjadi korban serangan buaya saat sedang menyikat gigi di tepi Sungai Mentaya, Senin dini hari (27/10/2025). Ia berhasil selamat setelah melakukan perlawanan meski mengalami luka di kaki.
Muriansyah menambahkan, meski serangan di Camba baru pertama kali terjadi, wilayah perairan lain seperti di sekitar Cempaga sudah beberapa kali mencatat insiden serupa.

“Sementara di wilayah perairan Cempaga sudah empat kali terjadi,” ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, BKSDA berencana turun langsung ke lokasi untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga sekitar.

“Kami akan ke Camba juga. Rencananya akan memasang spanduk imbauan di sepanjang perairan dari Desa Kandan sampai Desa Camba, serta memberikan pengarahan kepada warga. Edukasi ini dirasa cukup penting,” jelas Muriansyah.

Ia berharap masyarakat yang tinggal di tepi Sungai Mentaya dan Cempaga lebih waspada serta menghindari aktivitas di tepian sungai, terutama pada waktu-waktu rawan seperti pagi dan sore hari, ketika buaya lebih aktif.

Langkah cepat dari BKSDA ini diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serangan buaya terhadap warga, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga jarak aman dengan habitat satwa liar.

Sementara itu perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 5a ayat 7 berbunyi kegiatan konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan laut yang terdapat di dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan. Buaya menjadi salah satu satwa yang ditangani oleh bidang kelautan dan perikanan. Artinya, penanganan kasus buaya ini bukan lagi tangung jawab Balai Konservasi Sumber Daya Alam lagi. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
#serangan buaya #Desa Camba