Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Inilah 15 Daerah dengan Dana Mengendap di Bank Capai Triliunan Rupiah

Slamet Harmoko • Senin, 27 Oktober 2025 | 12:29 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa usai acara Morning Talk di kantornya, Selasa (17/12). Agas Hartanto/Jawa Pos
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa usai acara Morning Talk di kantornya, Selasa (17/12). Agas Hartanto/Jawa Pos

Radarsampit.jawapos.com - Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih menunjukkan pergerakan yang lambat hingga kuartal III-2025. Akibatnya, sejumlah pemerintah daerah memiliki simpanan dana cukup besar di bank.

Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, meskipun pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran ke daerah lebih cepat, total dana yang mengendap mencapai Rp234 triliun.

Purbaya menjelaskan, rendahnya serapan anggaran daerah menyebabkan dana yang seharusnya berputar di ekonomi justru mengendap di rekening bank.

Di rapat pengendalian inflasi tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 20 Oktober 2025, Purbaya menekankan bahwa masalah ini bukan karena kekurangan anggaran, melainkan lambatnya eksekusi belanja daerah.

Berdasarkan data hingga September 2025, realisasi belanja APBD baru mencapai Rp712,8 triliun atau sekitar 51,3 persen dari total pagu Rp1.389 triliun.

Angka ini lebih rendah 13,1 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, menunjukkan perlambatan perputaran ekonomi daerah.

Jika dirinci, belanja pegawai tercatat relatif stabil dengan penurunan tipis 0,7 persen, tetapi belanja modal hanya mencapai Rp58,2 triliun atau turun lebih dari 31 persen.

Belanja modal ini dinilai penting karena berdampak langsung pada pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, belanja barang dan jasa turun 10,5 persen, sementara pos belanja lainnya mengalami penurunan hingga 27,5 persen.

Menteri Keuangan menekankan pentingnya percepatan realisasi belanja produktif terutama menjelang akhir tahun.

Dana daerah sebaiknya tidak dibiarkan mengendap terlalu lama di kas atau deposito, dan pengelolaan anggaran harus dilakukan dengan bijak oleh organisasi perangkat daerah (OPD) serta tim pengelola dana.

Selain itu, Purbaya mengingatkan kepala daerah untuk menjaga tata kelola dan integritas.

Menurutnya, kepercayaan publik dan investor menjadi modal utama, dan membangunnya kembali membutuhkan waktu yang panjang jika hilang.

Dalam acara Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri, pada Senin, 20 Oktober 2025, Purbaya sempat menegaskan pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran dengan cepat dan berharap dana itu segera digunakan untuk kepentingan publik.

“Pemerintah pusat sudah menyalurkan dana ke daerah dengan cepat, untuk memastikan uang itu benar-benar bekerja untuk rakyat,” kata Purbaya.

Adapun daftar 15 daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan dana mengendap tertinggi di bank yang dirilis Kemenkeu, mulai dari DKI Jakarta Rp14,6 triliun hingga Jawa Tengah Rp1,9 triliun. Berikut di antaranya:

1. DKI Jakarta Rp 14,6 triliun
2. Jawa Timur Rp 6,8 triliun
3. Kota Banjar Baru Rp 5,1 triliun
4. Kalimantan Utara Rp 4,7 triliun
5. Jawa Barat Rp 4,1 triliun
6. Kabupaten Bojonegoro Rp 3,6 triliun
7. Kabupaten Kutai Barat Rp 3,2 triliun
8. Sumatera Utara Rp 3,1 triliun
9. Kabupaten Kepulauan Talaud Rp 2,6 triliun
10. Kabupaten Mimika Rp 2,4 triliun
11. Kabupaten Badung Rp 2,2 triliun
12. Kabupaten Tanah Bumbu Rp 2,11 triliun
13. Bangka Belitung Rp 2,10 triliun
14. Jawa Tengah Rp 1,9 triliun
15. Kabupaten Balangan Rp 1,8 triliun.

Editor : Slamet Harmoko
#triliunan rupiah #bank #dana mengendap