Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Sikapi Isu Lonjakan Harga Tanah di Pulau Hanaut, Wakil Rakyat Desak Inventarisasi Lahan Dipercepat

Heny Pusnita • Minggu, 26 Oktober 2025 | 21:46 WIB
Ilustrasi Sengketa Lahan (AI)
Ilustrasi Sengketa Lahan (AI)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Rencana megaproyek pembangunan smelter bauksit di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mulai menggulirkan isu kenaikan harga tanah.

Situasi itu mendapat perhatian serius DPRD Kotim agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Wakil Komisi I DPRD Kotim Eddy Mashamy mengatakan, langkah awal yang wajib dilakukan, yakni inventarisasi kepemilikan lahan oleh kepala desa dan Camat Pulau Hanaut.

”Kami mendengar isu kenaikan harga di titik lokasi rencana pembangunan smelter. Untuk mencegah konflik sosial dan mempercepat proses pengadaan tanah, kepala desa dan Camat Pulau Hanaut perlu melakukan langkah awal menginventarisasi kepemilikan tanah,” kata Eddy.

Menurutnya, sebagian besar lahan di Pulau Hanaut sudah dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan perkebunan, pertanian, hingga perikanan. Pendataan wajib dilakukan tertib dan transparan.

”Jika proses pendataan tidak dilakukan dengan tertib dan transparan, muncul potensi dinamika baru di masyarakat terkait harga tanah dan sengketa kepemilikan. Inventarisasi lebih awal untuk memastikan identitas pemilik sah dan memiliki alas hak berupa sertifikat, surat keterangan, atau bukti penguasaan lainnya,” ujarnya.

Eddy menegaskan, pendataan menjadi dasar kepastian legalitas batas-batas lahan yang dibutuhkan dan proses ganti rugi yang adil sesuai aturan.

Inventarisasi juga mengamankan kepentingan semua pihak agar jadwal pembangunan tidak tersendat akibat sengketa.

Dia menambahkan, administrasi yang tertib merupakan syarat investasi besar. Pemerintah desa dan kecamatan diminta segera mencatat siapa pemilik sah tiap bidang tanah.

“Ini juga sejalan dengan arahan Pemkab Kotim agar pemerintah desa/kecamatan menuntaskan kepemilikan lahan agar investasi dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Selain pendataan, Eddy menyoroti kewajiban investor melakukan sosialisasi rencana pembangunan kepada masyarakat agar mereka memahami tahapan proyek.

Ia mengingatkan infrastruktur Pulau Hanaut masih terbatas.

”Pulau Hanaut masih tergolong daerah tertinggal dengan keterbatasan infrastruktur. Investor harus menyadari dan berkoordinasi dengan Pemda mengenai pasokan listrik saat ini masih rentan gangguan dan mengandalkan jalur dari Kecamatan Seranau,” ujarnya.

Ketersediaan listrik stabil serta kebutuhan air bersih juga menjadi catatan penting. Termasuk rencana Pemkab Kotim ataupun PLN untuk pembangunan jalur dari Bagendang.

”Ketersediaan air bersih juga menjadi perhatian. Di mana masyarakat setempat masih sangat bergantung pada air hujan dan sumur bor tidak maksimal,” ujarnya.

Karena lokasi smelter diperkirakan berada di wilayah gambut, Eddy menegaskan, perlu survei lingkungan yang ketat dan kepatuhan penuh pada aturan AMDAL.

”Investor perlu memastikan proyek dengan tidak mengabaikan lingkungan dan mematuhi semua regulasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan merencanakan mitigasi terhadap potensi dampak lingkungan dari limbah pengolahan bauksit, silikon, dan batu bara,” ujarnya.

DPRD juga meminta komitmen pelaksanaan CSR, pemberdayaan ekonomi lokal, hingga penyerapan ribuan tenaga kerja asal daerah. Seluruh proses proyek mulai survei hingga pelaksanaan, diingatkan sesuai prosedur dan hukum Indonesia.

”Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, kades, camat, dan Pemkab Kotim serta komitmen investor terhadap aspek sosial lingkungan, rencana pembangunan smelter ini dapat menjadi momentum besar untuk percepatan pembangunan dan mewujudkan pusat ekonomi baru di Kotawaringin Timur, khususnya di Pulau Hanaut,” katanya. (hgn/ign)

Editor : Gunawan.
#Pulau Hanaut #Proyek Smelter #sengketa lahan #harga tanah #inventarisasi