Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Asyik Karaokean, Dua Bandit Curanmor Kobar Dibekuk, Puluhan Motor Curian Diamankan

Koko Sulistyo • Jumat, 24 Oktober 2025 | 07:25 WIB
DIAMANKAN: Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, Ricki Amdani dan Ilas, diamankan polisi bersama 80 kendaraan bermotor hasil kejahatannya, Kamis (23/10).
DIAMANKAN: Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, Ricki Amdani dan Ilas, diamankan polisi bersama 80 kendaraan bermotor hasil kejahatannya, Kamis (23/10).

PANGKALAN BUN, radarsampit.jawapos.com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang meresahkan warga Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), akhirnya ditangkap.

Keduanya diringkus aparat saat asyik berkaraoke di sebuah warung remang di wilayah tersebut.

Dua bandit itu, Ricki Amdani dan Ilas, diketahui berasal dari Bengkulu dan Jambi. Keduanya disebut kerap beraksi di wilayah hukum Polres Kobar.

Salah satu pelaku, Ilas, bahkan merupakan residivis kasus penganiayaan di kampung halamannya di Bengkulu.

Kasus ini menjadi pengungkapan curanmor terbesar sepanjang 2025, setelah polisi menemukan puluhan kendaraan hasil kejahatan dari pengembangan kasus sebelumnya.

Pengungkapan bermula dari penangkapan pelaku lokal pada Agustus 2024.

Dari keterangan itu, polisi mendapat informasi adanya dua pelaku luar daerah yang sering menghabiskan waktu berfoya-foya di warung remang.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Polsek Pangkalan Lada dan Jatanras Polres Kobar melakukan penyelidikan.

Hasilnya, kedua pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan di warung remang Kecamatan Pangkalan Banteng, dengan barang bukti awal tiga unit motor hasil curian.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya tidak menggunakan kunci leter T. Mereka cukup menarik empat kabel pada motor, mengupas kulit kabel, lalu menyatukannya hingga mesin menyala dan langsung dibawa kabur.

Keduanya mengaku telah beraksi di tiga kecamatan, yakni Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada, dan Arut Selatan, dengan waktu beroperasi menjelang subuh.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, kedua pelaku telah melakukan pencurian di 4 TKP di Pangkalan Banteng, 7 TKP di Pangkalan Lada, dan 1 TKP di Arut Selatan, sejak Maret hingga Oktober 2025.

”Untuk barang bukti hasil pengembangan, berhasil diamankan sebanyak 80 kendaraan bermotor. Pelaku bahkan sudah lupa di mana dan kapan saja puluhan ranmor tersebut diambil,” terang Kapolres, Kamis (23/10).

Modus kedua pelaku terbilang sederhana. Mereka mengincar kendaraan yang tidak dikunci setang atau yang masih terdapat kunci kontak menempel. Motor hasil curian itu dijual kepada pekerja kebun dan tukang brondol di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, dengan harga bervariasi mulai dari Rp2,5 juta per unit.

”Uang hasil kejahatan tersebut selain digunakan untuk berfoya-foya juga untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengonsumsi sabu,” bebernya.

Kapolres mengimbau warga yang merasa kehilangan kendaraan dalam 1,5 tahun terakhir agar datang ke Mapolres Kobar dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan.

”Silakan cek di Mapolres Kobar dengan membawa bukti kepemilikan. Tidak dipungut biaya administrasi alias gratis,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (tyo/ign)

Editor : Gunawan.
#polres kobar #maling motor #curanmor #pangkalan banteng