PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Suasana rapat di aula Polda Kalteng, Rabu (22/10/2025), terasa tegang namun tegas.
Para pejabat kementerian, aparat kepolisian, hingga perwakilan pedagang beras duduk berhadapan, membahas satu hal krusial; harga beras tak boleh lagi dimainkan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng bersama Kementerian Pertanian RI, Badan Pangan Nasional, dan sejumlah instansi terkait sepakat membentuk Satgas Pengendalian Harga Beras.
Tujuannya jelas, menertibkan pedagang, distributor, hingga pengecer yang nekat menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET).
Di Kalimantan Tengah, HET beras premium ditetapkan Rp15.400 per kilogram, sementara beras medium Rp14.000.
Namun, sejumlah daerah seperti Kapuas, Kotawaringin Timur, Sukamara, dan Palangka Raya justru ditemukan menjual di atas harga tersebut.
”Seluruh beras di Kalteng harus sesuai dengan HET. Kami akan lakukan operasi pasar. Jika tetap melanggar, akan ada peringatan hingga pencabutan izin usaha,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono.
Langkah ini sekaligus menindaklanjuti perintah Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan agar aparat menindak tegas oknum yang menimbun beras atau mempermainkan harga di pasar.
Pemerintah memastikan stok beras nasional mencukupi, bahkan Indonesia disebut sedang surplus 4 juta ton.
Tenaga Ahli Menteri Pertanian Bidang Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Rawa Mineral Pamuji Lestari mengungkapkan, meski produksi tinggi, harga beras di sejumlah wilayah justru naik tak wajar.
”Pemerintah pusat sedang melaksanakan stabilisasi harga di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Tengah. Jika harga beras di atas HET, distributor wajib menurunkannya. Bila tidak, akan diberi peringatan, bahkan bisa dicabut izin usahanya,” ujarnya.
Dia menuturkan, pemerintah juga tengah menelusuri penyebab disparitas harga di lapangan.
”Kami memastikan kualitas beras premium dan medium tetap terjaga. Di Kalteng memang ada variasi harga, tapi kami akan verifikasi langsung ke lapangan,” tambahnya.
Kalteng sendiri masuk dalam zona dua HET nasional dengan harga beras premium Rp15.400 dan medium Rp14.000 per kilogram.
Pemerintah memastikan pengawasan akan dilakukan serentak dan berkelanjutan agar pedagang tak lagi berani bermain-main dengan harga kebutuhan pokok rakyat.
”Ini komitmen bersama. Instruksi pimpinan akan segera kami jalankan dalam pengawasan HET beras di seluruh Kalteng,” ujar Pamuji. (daq/ign)
Editor : Gunawan.