SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku kebingungan menyikapi permasalahan keberadaan dan kasus serangan buaya di wilayah setempat.
Pasalnya, kewenangan penanganan buaya kini bukan lagi berada di tangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), melainkan dialihkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menjelaskan bahwa selama ini pihaknya kerap turun tangan setiap kali ada warga hilang atau diserang hewan predator, termasuk buaya. Namun, perubahan kewenangan itu menimbulkan kendala baru di lapangan.
“Tugas kami biasanya dimulai ketika ada laporan orang hilang dan diduga diserang hewan predator. Kalau sudah ditemukan, baik dalam keadaan selamat maupun meninggal dunia, kami serahkan ke penegak hukum untuk dilakukan visum,” kata Multazam, Senin (21/10/2025).
Menurutnya, permasalahan muncul ketika penanganan buaya di lapangan tak lagi menjadi tanggung jawab BKSDA.
Pihaknya mendapat informasi bahwa urusan tersebut kini dialihkan ke KKP, sehingga daerah perlu menyesuaikan mekanisme koordinasi.
“Di sinilah muncul problem baru. Berdasarkan keterangan dari BKSDA, penanganan buaya sudah diserahkan ke KKP. Ini tentu menjadi tantangan bagi kami di daerah,” ujarnya.
BPBD Kotim sudah melakukan koordinasi dengan BKSDA terkait solusi yang bisa dilakukan di lapangan.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan tim khusus lintas instansi untuk menangani kasus serangan buaya.
“Kemarin kami sempat berkoordinasi dengan BKSDA. Mereka menyarankan agar dibentuk tim yang bisa turun langsung apabila terjadi serangan buaya. Nanti akan kami bahas bersama seluruh stakeholder agar ada kesepahaman,” jelasnya.
Multazam menegaskan, BPBD siap mendukung pembentukan tim tersebut. Menurutnya, upaya penyelamatan warga tetap menjadi prioritas utama, tanpa memperdebatkan instansi mana yang paling berwenang.
“Kalau sudah bicara pelayanan kepada masyarakat, apalagi menyangkut keselamatan, kami tidak bisa abai. Kami siap bersinergi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan maupun instansi lainnya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti tingginya aktivitas masyarakat di bantaran sungai yang menjadi habitat buaya, terutama di wilayah Pulau Hanibung, Kecamatan Kota Besi hingga ke arah selatan Kotim, yakni di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hilir Selatan, Pulau Hanaut dan Teluk Sampit. Daerah tersebut dikenal rawan dengan serangan predator air.
“Serangan buaya di wilayah selatan cukup tinggi. Karena itu, kami harap ada langkah bersama agar bisa lebih cepat dan efektif menangani kasus seperti ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit mendesak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) segera membentuk instansi khusus penanganan konflik buaya.
Desakan ini muncul menyusul meningkatnya populasi buaya di wilayah selatan Kotim dan seringnya terjadi konflik dengan manusia.
Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah, menegaskan situasi saat ini sudah cukup mengkhawatirkan.
Sekadar untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 5a ayat 7 berbunyi kegiatan konservasi tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan laut yang terdapat di dalam kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan.
Adapun yang dimaksud dengan tumbuhan dan satwa liar tertentu di habitat perairan laut adalah ikan (pisces), udang, kepiting, lobster (crustacea), cumi-cumi, gurita (mollusca), terumbu karang, ubur-ubur (coelenterata), tripang (echinodermata), penyu, buaya (reptilia), paus, lumba-lumba (mamalia), rumput laut (seawees), dan lamun (seagrass). (oes)
Editor : Slamet Harmoko