Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bahasa Ibu dan Sungai Kalimantan

A
Penulis: Admin❯
Sejumlah warga menggunakan perahu sampai speedboat berseliweran di tengah sungai.
Sejumlah warga menggunakan perahu sampai speedboat berseliweran di tengah sungai.

Advertisement

 

Oleh: Sukardi Gau* | Editor: Andriani SJ Kusni

 Pada akhir tahun 1995, saya pernah menyusuri jalur sungai dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. Perjalanan dimulai dari kawasan depan Masjid Raya Sabilal Muhtadin di Banjarmasin menggunakan transportasi air berupa speedboat atau yang saat itu lebih sering disebut taksi air. Moda transportasi sungai seperti itulah yang menjadi urat nadi utama penghubung Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Jalan lintas darat belum terbuka seperti sekarang. Sungai menjadi jalur utama yang mempertemukan kampung, pasar, dermaga kecil, dan kehidupan masyarakat di sepanjang bantaran.

Advertisement

Sebagaimana lazimnya, suasana sungai sudah ramai sejak pagi hari. Jukung dan kapal kecil hilir mudik membawa penumpang serta barang kebutuhan masyarakat. Dari kawasan Sungai Martapura di Banjarmasin, perjalanan kemudian terhubung ke aliran Sungai Barito yang lebar dan sibuk oleh aktivitas perdagangan air.

Perjalanan menuju Palangka Raya ditempuh hampir seharian dan baru tiba pada sore hari di pelabuhan Palangka Raya, sekitar kawasan Flamboyan. Di sepanjang perjalanan, kapal melewati kawasan Marabahan, wilayah Kuala Kapuas, hingga daerah Pulang Pisau melalui jalur anjir yang menjadi penghubung antarsungai antara Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dari sana terlihat hamparan rawa gambut, rumah-rumah kayu di tepian air, lanting milik warga, serta perahu-perahu kecil yang menjadi alat transportasi utama masyarakat saat itu.

Sesekali tampak aktivitas pasar kecil di tepian sungai, anak-anak mandi di sungai, dan warga yang memanfaatkan air untuk kebutuhan sehari-hari. Perjalanan itu memperlihatkan bahwa sungai pada masa itu benar-benar menjadi urat nadi kehidupan masyarakat Kalimantan.

Advertisement

 Sungai sebagai Ruang Bahasa

Jujur saja, perjalanan itu memberi kesan mendalam. Di beberapa persinggahan terdengar beragam bahasa daerah digunakan secara alami dalam percakapan sehari-hari. Bahasa Banjar, Ngaju, Bakumpai, dan berbagai tutur lokal lainnya hidup berdampingan mengikuti aliran sungai. Dari perjalanan itulah, saya memahami bahwa sungai dan bahasa ibu memiliki hubungan yang sangat erat dalam kehidupan masyarakat Kalimantan.

Di Kalimantan, sungai bukan sekadar bentang alam. Sungai adalah jalan kehidupan, ruang perjumpaan, sumber pangan, jalur perdagangan, hingga tempat lahirnya kebudayaan dan bahasa. Dari Sungai Barito, Kahayan, Kapuas, Katingan, Mentaya, hingga Arut, denyut kehidupan masyarakat tumbuh bersama arus air yang menghubungkan kampung-kampung di pedalaman dengan kota-kota di tepian. Di sepanjang sungai itulah bahasa ibu diwariskan, dilafalkan, dan dipertahankan lintas generasi.

Anak-anak di bantaran sungai dahulu tumbuh dengan mendengar bahasa ibunya sejak pagi. Mereka mendengar sapaan orang tua ketika menyiapkan jukung, percakapan di lanting, pantun di pasar terapung, hingga nasihat para tetua kampung ketika malam datang. Bahasa Banjar, Ngaju, Maanyan, Bakumpai, Ot Danum, dan berbagai bahasa Dayak lainnya hidup dalam ruang keseharian yang sangat dekat dengan sungai. Bahasa-bahasa itu bukan sekadar alat komunikasi, melainkan juga pengetahuan tentang alam.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SampitIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Tokoh Hindu Kaharingan, Basir Upu Ugoi A Bunu Tutup Usia

Tokoh Hindu Kaharingan, Basir Upu Ugoi A Bunu Tutup Usia

Masyarakat Dayak penganut Agama Hindu Kaharingan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kehilangan salah satu tokoh, Basir Upu Ugoi A Bunu

Tradisi Berladang Dikhawatirkan Terancam Hilang oleh Inpres Nomor 11/2026 Soal Larangan Bakar Lahan

Tradisi Berladang Dikhawatirkan Terancam Hilang oleh Inpres Nomor 11/2026 Soal Larangan Bakar Lahan

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 terkait penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, hilangkan tradisi

Desa Adat dan Redayakisasi

Desa Adat dan Redayakisasi

banyak dibicarakan adalah masalah Lima Skema Perhutanan Sosial seperti hutan desa, hutan adat. Tetapi, soal desa adat jarang dibahas

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement

Populer