Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

MK Putuskan Masyarakat Adat Tak Diwajibkan Mengantongi Izin untuk Berkebun di Hutan, Asalkan...

Slamet Harmoko • Jumat, 17 Oktober 2025 | 18:00 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) saat memimpin jalannya sidang (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) saat memimpin jalannya sidang (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

Radarsampit.jawapos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan keputusan penting yang menjadi kabar baik sekaligus pelindung bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa masyarakat adat tidak lagi diwajibkan mengantongi izin usaha dari pemerintah pusat untuk melakukan kegiatan berkebun di kawasan hutan, selama aktivitas tersebut bukan untuk tujuan komersial.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Ia juga menegaskan bahwa hak masyarakat adat untuk hidup dan mengelola tanah leluhur merupakan bagian dari perlindungan konstitusi.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir baru terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1).

Kedua pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, apabila tidak dipahami sebagai pengecualian bagi masyarakat adat yang telah turun-temurun tinggal di dalam kawasan hutan dan menjalankan aktivitas nonkomersial.

Sebelumnya, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa “setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, ketentuan tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 yang sebelumnya sudah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

“Melalui putusan ini, Mahkamah menyesuaikan semangat dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dengan semangat perlindungan terhadap masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Putusan MK sebelumnya,” jelas Enny.

Dengan demikian, larangan berkebun di kawasan hutan tanpa izin usaha tidak berlaku bagi masyarakat adat yang telah lama menetap di kawasan tersebut, selama kegiatan mereka tidak bersifat komersial.

Sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) juga dikecualikan bagi masyarakat adat yang melakukan kegiatan pertanian hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Enny menegaskan, yang dimaksud kegiatan nonkomersial adalah aktivitas perkebunan yang ditujukan semata-mata untuk mencukupi kebutuhan hidup, seperti sandang, pangan, dan papan, bukan untuk dijual demi memperoleh keuntungan. (ant)

Editor : Slamet Harmoko
#izin #masyarakat adat #hutan #putusan mk #hutan adat #kebun