Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

KPI Hentikan Tayangan Xpose Uncensored di Trans7 Buntut Video Pesantren

Slamet Harmoko • Rabu, 15 Oktober 2025 | 15:17 WIB
Salah satu Hastag boikot Trans7 viral di dunia maya karena salah satu tayangan dalam programnya dianggap mendeskriditkan pondok pesantren. (Dony/jawapos.com)
Salah satu Hastag boikot Trans7 viral di dunia maya karena salah satu tayangan dalam programnya dianggap mendeskriditkan pondok pesantren. (Dony/jawapos.com)

Radarsampit.jawapos.com - Sejumlah pihak menyoroti tayangan program Xpose Uncensored di Trans7 yang tayang pada 13 Oktober 2025, karena dinilai menyinggung dan merendahkan martabat kiai, santri, serta kalangan pesantren.

Program tersebut menuai kecaman luas karena dianggap tidak menunjukkan empati terhadap dunia pesantren.

Akibatnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian sementara terhadap tayangan itu.

Keputusan tersebut disahkan pada 14 Oktober 2025 melalui hasil rapat pleno yang digelar KPI.

Ketua KPI Pusat Ubaidillah menegaskan, pesantren memiliki nilai luhur yang tidak boleh diremehkan.

“Di pesantren terdapat adab, kasih sayang, kepedulian, ilmu, serta sejarah panjang perjuangan yang menjadi bagian penting dari kemerdekaan bangsa ini hingga sekarang,” ujarnya dalam keterangan resmi di laman KPI.

KPI menyatakan, tayangan Xpose Uncensored telah melanggar sejumlah pasal penting, antara lain Pasal 6 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3), serta Pasal 6 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1 dan 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).

Dalam ketentuan P3, dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati keberagaman suku, agama, ras, antargolongan, budaya, usia, gender, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Sedangkan pada ketentuan SPS menyebutkan, program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.

Adapun Pasal 16 ayat 2 huruf (a) secara khusus memuat ketentuan penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan tidak memperolok pendidik/ pengajar.

Selain itu, KPI juga memanggil stasiun televisi Trans 7 supaya menyampaikan klarifikasi atas tayangan kontroversial dan melukai banyak pihak, khususnya kaum santri.

Ubaidillah menegaskan bahwa kiai dan pesantren tidak pantas dijadikan bahan olok-olok sebagaimana terlihat dalam tayangan pada 13 Oktober 2025.

"Kami berharap Trans7 melakukan koreksi secara menyeluruh terkait tayangan yang melibatkan kehidupan pesantren di Indonesia. Termasuk juga kelompok atau komunitas lainnya," ungkap Ubaidillah.

KPI mengakui pihaknya menerima banyak aduan dari kelompok-kelompok masyarakat yang keberatan atas tayangan pada tanggal 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dianggap mendistorsi kehidupan pesantren, santri, dan para kiai pimpinan pondok pesantren.

"Setidaknya harus menghadirkan tokoh yang berkualitas sebagai penyeimbang dalam menarasikan peristiwa. Hal ini juga perlu diperhatikan oleh lembaga penyiaran lain agar mengedepankan kehati-hatian secara mematuhi ketentuan regulasi agar publik menerima informasi yang benar,” imbuhnya. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
#trans7 #BoikotTrans7 #santri #pesantren