SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Kasus pembunuhan seorang terhadap mahasiswi di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat (3/10/2025) lalu, akhirnya terkuak.
Polisi menangkap pelaku pembunuhan yang ternyata merupakan kekasih korban sendiri.
Dia merenggut nyawa Risna Trisna (20), karena alasan emosi. Pria bejat berinisial J itu akhirnya mengakhiri hidup korban secara sadis.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ternyata memiliki hubungan asmara dengan korban. Saat itu, korban dalam keadaan hamil. Karena korban menolak menggugurkan kandungannya, akhirnya pelaku emosi hingga akhirnya membunuh korban," kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto.
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Kotim.
Di depan penyidik, J mengaku sudah memiliki hubungan asmara cukup lama. Sialnya, dalam hubungan itu mereka kelewat batas hingga akhirnya Risna hamil.
"Pada Jumat itu, korban akhirnya bertemu dengan pelaku di lokasi kejadian. Saat itu pelaku meminta korban agar segera menggugurkan anak yang ada di dalam kandungannya. Namun, permintaan pelaku ditolak," bebernya.
J yang emosi lalu mengambil papan di sekitarnya. Ia lalu memukul dengan mengarahkan papan tersebut ke kepala belakang korban. Tak puas sampai di situ saja, J kemudian memukul leher korban.
Korban yang tak berdaya lalu berusaha melarikan diri dengan cara merangkak menuju sepeda motornya yang terparkir.
"Saat berusaha menyelamatkan diri, J lalu membalikan badan korban lalu mendudukinya. Disana, pelaku mencekik leher korban selama mungkin. Sampai pada akhirnya korban tak sadarkan diri hingga meninggal dunia di lokasi kejadian" ungkap Kasat Reskrim.
Tak lama, jasad wanita malang itu akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga yang berusaha mencarinya.
Penemuan itu lalu dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung bergerak cepat melakulan penyelidikan hingga mengamankan pelaku.
"Masih di TKP. Saat korban tak sadar kan diri. Pelaku ada mengambil tali net voli. Tali itu lalu dililitkan ke leher korban dan ditarik dengan sekuat mungkin. Tujuannya agar memastikan korban sudah meninggal dunia," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, J kini telah diancam dengan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman yakni hukuman mati atau seumur hidup penjara. (sir)
Editor : Slamet Harmoko