Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Terbukti Korupsi, Mantan Kadisdik Kalteng Divonis 5 Tahun Penjara

Slamet Harmoko • Senin, 6 Oktober 2025 | 10:06 WIB
Ilustrasi Korupsi (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)
Ilustrasi Korupsi (Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang)

Radarsampit.jawapos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, Damber Liwan.

Dalam putusan tersebut, Damber dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, terkait kegiatan pertemuan dan sosialisasi program Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah tahun anggaran 2014.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Ricky Ferdinand SH bersama dua anggota majelis, Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu, menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta kepada Damber. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya pada Senin (29/9/2025).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diakses pada Jumat (3/10/2025), majelis hakim menyatakan Damber terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pokok, Damber juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,14 miliar. Bila tidak dilunasi, seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Damber harus menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama 2 tahun.

Menariknya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara 5 tahun.

Atas putusan tersebut, Damber Liwan bersama tim penasihat hukumnya menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami masih pikir-pikir. Putusan ini sedang kami pelajari,” ujar Andik Eko Pribadi, salah satu penasihat hukum Damber Liwan, saat ditemui di PN Palangka Raya, Jumat (3/10/2025).

Pada hari yang sama, majelis hakim yang sama juga membacakan vonis terhadap lima terdakwa lain yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pertemuan dan sosialisasi program Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah tahun anggaran 2014.

Kelima terdakwa tersebut ialah Drs. Elvirandy Lombah, Erie, SE, Kariady, SH, Suriati, SE, dan Rusane.

Elvirandy Lombah yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) di Dinas Pendidikan Kalteng, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Selain itu, Elvirandy juga dikenai hukuman tambahan berupa pengembalian kerugian negara sebesar Rp176 juta. Apabila tidak dibayar, ia wajib menjalani tambahan hukuman 10 bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Erie, SE; Kariady, SH; Suriati, SE; dan Rusane, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Kecuali Kariady, tiga mantan pejabat PPTK lainnya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai bervariasi antara Rp5 juta hingga belasan juta rupiah.

Editor : Slamet Harmoko
#mantan kadisdik #Korupsi Anggaran Pendidikan #Mantan kadisdik kalteng